Intisari :
Anda dapat saja melaporkan kelahiran anak Anda untuk dicatatkan meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Pencatatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran yang pencatatannya melampaui batas waktu dikenakan denda administratif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelaporan Kelahiran
Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahuikeberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Penjelasan:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan:
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk dicatatkan pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Anda dapat saja mencatatkan kelahiran anak Anda meskipun anak Anda sudah berusia 5 (lima) tahun. Seperti yang dijelaskan dalam artikel
Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?, bagi yang terlambat mencatatkan kelahiran, maka pencatatan dilaksanakan oleh pejabat pencatatan sipil
setelah mendapat keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
[1]
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
[2]
Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
Kartu Keluarga (“KK”); dan
Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”).
Anda juga menyebutkan bahwa Anda tidak menikah, maka apabila Anda tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga menunjukan sebagai suami istri, Anda dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
[3]
Persyaratan penerbitan akta kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta sebagaimana yang kami akses melalui laman
Jakarta.go.id yakni:
[4]Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua;
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
Masih dari laman yang sama, dijelaskan bahwa waktu pelayanan pengurusan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap, dan tidak dipungut biaya (gratis).
Sebagai informasi juga, masih dari laman yang sama, terdapat dua jenis akta kelahiran, salah satunya adalah Akta dengan Rekomendasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013
[2] Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Adminduk
[3] Pasal 34 huruf b Perpres 96/2018
[4] Pasal 54 ayat (1) Pergub 93/2012