Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Karena kami tidak mengetahui dengan persis, jenis tindak pidana yang dijeratkan pada pelaku pengancaman tersebut, maka kami asumsikan bahwa pelaku dikenakan Pasal 369 ayat (1) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana). Tindak pidana jenis ini merupakan tindak pidana yang, secara absolut, hanya dapat diproses berdasarkan aduan dari korban. Untuk menghentikan proses pidana ini diperlukan persetujuan korban untuk mencabut pengaduannya kepada pihak kepolisian. Namun penting diperhatikan ketentuan dalam Pasal 75 WvS (KUHP) yang terjemahannya berbunyi orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan
Mengenai surat permohonan maaf tersebut, menurut kami, surat tersebut dapat dijadikan indikasi awal bagi pihak kepolisian bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi. Terlebih lagi, jika melihat kasus posisi Anda, maka sebaiknya Anda tidak mencabut pengaduan Anda sebelumnya kepada pihak kepolisian selama masih ada indikasi terlapor melakukan intimidasi terhadap Anda.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!