Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Persyaratan Penerima Subsidi Gaji/Upah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh agar mendapat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah:
[1]warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
pekerja/buruh penerima gaji/upah;
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
memiliki rekening bank yang aktif.
Nominal subsidi gaji/upah tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan.
[2]
Bantuan subsidi gaji/upah bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,
[3] yang diberikan berdasarkan:
[4]jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan penerima subsidi gaji/upah; dan
ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran kementerian ketenagakerjaan.
Sehingga menyambung pertanyaan Anda, pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah adalah yang memiliki gaji/upah dibawah Rp5 juta berdasarkan catatan di BPJS Ketenagakerjaan, dengan total bantuan subsidi sebesar Rp2,4 juta/orang untuk jangka waktu 4 bulan.
Prosedur Pemberian Subsidi Gaji/Upah
Data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
[5] BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah sesuai dengan persyaratan penerima.
[6]
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi lalu dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima,
[7] yang selanjutnya disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan dengan melampirkan:
[8]berita acara; dan
surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
Pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bertindak berdasarkan kuasa dari Menteri Ketenagakerjaan kemudian menetapkan penerima dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan subsidi gaji/upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
[9]
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada penerima melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima yang dilakukan secara bertahap.
[10]
Sebagai catatan tambahan, bagi penerima subsidi gaji/upah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam Permenaker 14/2020 namun telah menerimanya, diwajibkan untuk mengembalikan subsidi gaji/upah yang telah diterimanya ke rekening kas negara.
[11]
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi situs resmi
BPJSTKU atau via aplikasi BPJSTKU untuk ponsel yang tersedia. Selain itu, kami menyarankan kepada Anda untuk menanyakan hal ini langsung ke perusahaan tempat Anda bekerja.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
BPJSTKU, diakses pada 25 Agustus 2020, pukul 14.43 WIB.
[1] Pasal 3 Permenaker 14/2020
[2] Pasal 4 ayat (1) Permenaker 14/2020
[3] Pasal 2 Permenaker 14/2020
[4] Pasal 4 ayat (2) Permenaker 14/2020
[5] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 14/2020
[6] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 14/2020
[7] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 14/2020
[8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 14/2020
[9] Pasal 5 ayat (5) dan (6) Permenaker 14/2020
[10] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenaker 14/2020
[11] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 14/2020