Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Karyawan yang Terdampak COVID-19 Memperoleh Subsidi Gaji

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Syarat Karyawan yang Terdampak COVID-19 Memperoleh Subsidi Gaji

Syarat Karyawan yang Terdampak COVID-19 Memperoleh Subsidi Gaji
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Karyawan yang Terdampak COVID-19 Memperoleh Subsidi Gaji

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan yang saat ini gajinya berkurang karena COVID-19. Saya dengar kabar bahwa pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terkena dampak dari COVID-19. Apa syarat dan bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja/buruh juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya untuk dapat ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji/upah.
     
    Nominal subsidi gaji/upah yang diberikan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan secara bertahap, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta/orang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenaker 14/2020”).
     
    Persyaratan Penerima Subsidi Gaji/Upah
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh agar mendapat bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah:[1]
    1. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
    2. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
    3. pekerja/buruh penerima gaji/upah;
    4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
    5. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
    6. memiliki rekening bank yang aktif.
     
    Nominal subsidi gaji/upah tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan.[2]
     
    Bantuan subsidi gaji/upah bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,[3] yang diberikan berdasarkan:[4]
    1. jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan penerima subsidi gaji/upah; dan
    2. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksana anggaran kementerian ketenagakerjaan.
     
    Sehingga menyambung pertanyaan Anda, pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah adalah yang memiliki gaji/upah dibawah Rp5 juta berdasarkan catatan di BPJS Ketenagakerjaan, dengan total bantuan subsidi sebesar Rp2,4 juta/orang untuk jangka waktu 4 bulan.
     
    Prosedur Pemberian Subsidi Gaji/Upah
    Data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.[5] BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah sesuai dengan persyaratan penerima.[6]
     
    Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi lalu dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima,[7] yang selanjutnya disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan dengan melampirkan:[8]
    1. berita acara; dan
    2. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
     
    Pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bertindak berdasarkan kuasa dari Menteri Ketenagakerjaan kemudian menetapkan penerima dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan subsidi gaji/upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.[9]
     
    Selanjutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada penerima melalui bank penyalur dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima yang dilakukan secara bertahap.[10]
     
    Sebagai catatan tambahan, bagi penerima subsidi gaji/upah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam Permenaker 14/2020 namun telah menerimanya, diwajibkan untuk mengembalikan subsidi gaji/upah yang telah diterimanya ke rekening kas negara.[11]
     
    Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJSTKU atau via aplikasi BPJSTKU untuk ponsel yang tersedia. Selain itu, kami menyarankan kepada Anda untuk menanyakan hal ini langsung ke perusahaan tempat Anda bekerja.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    BPJSTKU, diakses pada 25 Agustus 2020, pukul 14.43 WIB.
     

    [1] Pasal 3 Permenaker 14/2020
    [2] Pasal 4 ayat (1) Permenaker 14/2020
    [3] Pasal 2 Permenaker 14/2020
    [4] Pasal 4 ayat (2) Permenaker 14/2020
    [5] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 14/2020
    [6] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 14/2020
    [7] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 14/2020
    [8] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 14/2020
    [9] Pasal 5 ayat (5) dan (6) Permenaker 14/2020
    [10] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenaker 14/2020
    [11] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 14/2020

    Tags

    hak asasi manusia
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!