Apakah terhadap pemain sepakbola di bawah umur tunduk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor: KEP. 115/MEN/VII/2004? Selanjutnya apabila pihak klub tidak memenuhi kewajiban seperti yang tertera dalam Pasal 5 keputusan menteri tersebut, apakah akibatnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi salah satunya yaitu anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, baik yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans 115/2004.
Akan tetapi, Kepmenakertrans 115/2004 tidak mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Berbeda dengan Kepmenakertrans 115/2004, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika kewajiban dalam UU Ketenagakerjaan dilanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi salah satunya yaitu anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak untuk melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, baik yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun Kepmenakertrans 115/2004.
Akan tetapi, Kepmenakertrans 115/2004 tidak mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Berbeda dengan Kepmenakertrans 115/2004, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika kewajiban dalam UU Ketenagakerjaan dilanggar, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pekerjaan yang Dapat Dilakukan oleh Anak
Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak.[1] Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak, ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi yaitu:
1. Bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.[2] Untuk mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan ini harus ada:[3]
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bagi anak yang berumur sedikitnya 14 tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.[4] Pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dalam praktiknya sering disebut Praktik Kerja Lapangan (PKL).
3. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, dengan syarat:[5]
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terhadap pemain sepak bola di bawah umur, tentu berlaku ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan terkait mempekerjakan pekerja anak.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans 115/2004, anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Bakat adalah kemampuan khusus yang dimiliki seorang anak yang dibawa sejak lahir.[6] Minat adalah ketertarikan seseorang anak pada sesuatu bidang.[7]
Untuk dapat dikatakan pekerjaan yang dilakukan untuk mengembangkan bakat dan minat anak, maka tentu saja anak tersebut memiliki ketertarikan terhadap bidang olah raga sepak bola dan memang menunjukan kemampuan khusus dalam olah raga tersebut.
Pekerjaan yang dikatakan untuk mengembangkan bakat dan minat tersebut harus memenuhi kriteria:[8]
a. pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak sejak usia dini;
b. pekerjaan tersebut diminati anak;
c. pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak;
d. pekerjaan tersebut menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Jika pekerjaan sebagai pemain sepak bola memenuhi kriteria di atas, maka pekerjaan tersebut dapat dikatakan sebagai pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakat anak. Oleh karena itu, selain tunduk pada UU Ketenagakerjaan, tunduk pula pada Kepmenakertrans 115/2004.
Perlu diingat bahwa pelibatan anak dalam pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat harus memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.[9] Kepentingan terbaik tersebut dilakukan dengan cara antara lain:[10]
a. anak didengar dan dihormati pendapatnya;
b. anak diperlakukan tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, intelektual dan sosial secara optimal;
c. anak tetap memperoleh pendidikan;
d. anak diperlakukan sama dan tanpa paksaan.
Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan anak sebuah pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya wajib memenuhi syarat:[11]
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Pengawasan langsung oleh orang tua/wali tersebut dilakukan dengan:[12]
a. mendampingi setiap. kali anaknya melakukan pekerjaan;
b. mencegah perlakuan eksploitatif terhadap anaknya;
c. menjaga keselamatan, kesehatan dan moral anaknya selama melakukan pekerjaan
Selain itu, sebagaimana yang Anda sebutkan mengenai Pasal 5 Kepmenakertrans 115/2004, pengusaha yang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 tahun untuk mengembangkan bakat dan minat juga memiliki kewajiban:[13]
a. membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua/wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. mempekerjakan di luar waktu sekolah;
c. memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari dan 12 jam seminggu;
d. melibatkan orang tua/wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung;
e. menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental dan sosial anak;
f. menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu (waktu tunggu paling lama 1 (satu) jam[14]; jika waktu tunggu melebihi 1 (satu) jam, maka kelebihan waktu tersebut termasuk di dalam waktu kerja[15]);
g. melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagaimana jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan Kepmenakertrans 115/2004? Kepmenakertrans 115/2004 tidak mengatur mengenai sanksinya. Namun, kita dapat merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mempekerjakan anak, maka ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha. Sanksinya antara lain sebagai berikut:
Jika pengusaha mempekerjakan anak, padahal pekerjaan yang dilakukannya tidak termasuk sebagai pengecualian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[16]
Sedangkan jika pengusaha mempekerjakan anak untuk melakukan pekerjaan guna mengembangkan minat dan bakat anak (termasuk pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan larangan mempekerjakan anak), tetapi pengusaha tidak memenuhi syarat-syaratnya, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[17]
Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak