KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Polantas Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Polantas Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

Tanggung Jawab Polantas Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Polantas Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

PERTANYAAN

Saya mengemudikan motor dari arah Tanjung Barat menuju Fatmawati, hingga berada pada perempatan Ragunan di TB Simatupang. Lalu lintas pada saat itu benar-benar padat dari semua arah. Polisi yang dibantu petugas Dinas Perhubungan mencoba membuka jalan. Walaupun lampu lalu lintas saya lihat masih merah, namun polisi memilih membuka jalur kami tanpa menutup jalur yang lampu hijaunya menyala. Polisi meniup pluitnya dan bilang "maju maju!" Saya maju dengan beberapa motor lainnya dengan perlahan. Dari arah kiri, saya dan dua motor disebelah saya tiba-tiba disambar oleh sebuah motor. Motor saya pun hancur body depannya. Orang yang menabrak kami bertiga kabur, sementara polisi nya langsung masuk ke pos polisi. Beberapa dari korban mencoba komplain ke polisi, namun ia cuma menjawab “namanya juga musibah,” tanpa melihat kondisi korban dan kerusakan motor kami bertiga. Sekarang saya mengalami kerugian materil dan luka-luka ringan. Saya tidak bisa menuntut siapa-siapa karena yang bersama saya juga menjadi korban, sementara polisi tidak merasa bahwa dirinya telah menyebabkan kecelakaan karena dia lalai mengontrol lalu lintas dari arah lainnya. Saya disini hanya ingin sharing karena jujur saya mengalami kerugian yang lumayan banyak dan saya tidak bisa berbuat apa-apa. Bila ada saran saya akan senang sekali membacanya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam keadaan tertentu, petugas dapat memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan/atau mengalihkan arah arus lalu lintas. Selain itu, petugas juga bertanggung jawab untuk menangani kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak boleh mengabaikan korban.
     
    Apa yang bisa dilakukan masyarakat sebagai korban? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang Anda alami.
     
    Kami akan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan untuk menjawab pertanyaan Anda. Dari uraian Anda di atas, kami mengklasifikasikan Anda dan pengendara motor lainnya sebagai  pengguna jalan, sedangkan anggota Kepolisian serta Dinas Perhubungan (“Dishub”) sebagai petugas pengatur lalu lintas. Kedua petugas tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
     
    Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, Anda wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.[1] Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika rambu lalu lintas mengaturnya.[2]
     
    Di lain pihak, petugas dari Kepolisian atau Dishub bertugas untuk menindak pelanggaran pengguna jalan yang tidak patuh pada ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
     
    Perubahan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kondisi Tertentu
    Dalam keadaan tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan berupa:[3]
    1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
    2. memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
    3. mempercepat arus lalu lintas;
    4. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
    5. mengalihkan arah arus lalu lintas.
     
    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:[4]
    1. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
    3. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
    4. adanya pekerjaan jalan;
    5. adanya bencana alam; dan/atau
    6. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.
     
    Pengguna jalan pun wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian di atas.[5]
     
    Kewenangan petugas polisi untuk mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tersebut juga diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkap 10/2012”). Pasal 4 ayat (1) Perkap 10/2012 mengatur bahwa:
     
    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:
    1. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
    3. adanya pekerjaan jalan;
    4. adanya kecelakaan lalu lintas;
    5. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
    6. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
    7. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
    8. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
             
    Bila mencermati kasus yang Anda hadapi, kami menyimpulkan bahwa tindakan petugas polisi yang menginstruksikan Anda untuk terus berjalan maju walapun isyarat  lalu lintas (lampu lalu lintas) di jalur Anda berada masih menunjukkan tanda berhenti (merah) adalah sebagai upaya petugas di lapangan untuk mengatasi kemacetan parah yang terjadi. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Perkap 10/2012 yang mengatur tentang perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.
     
    Jadi sebenarnya, apa yang Anda lakukan menurut hemat kami sudahlah benar, dimana Anda sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian.
     
    Tanggung Jawab Petugas Pengatur Lalu Lintas saat Kecelakaan
    Namun segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:
     
    Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
    b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan.
    d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “
     
    Berkaitan dengan kejadian yang Anda uraikan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Namun dalam kasus Anda, polisi tidak memberikan pertolongan dan malah pergi ke posnya. Perilaku tersebut bertentangan dengan kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:
     
    Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :
    1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
    2. menolong korban;
    3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
    4. mengolah tempat kejadian perkara ;
    5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
    6. mengamankan barang bukti; dan
    7. melakukan penyidikan perkara. 
     
    Perilaku petugas polisi ini juga telah bertentangan dengan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
             
    Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
    c. menghindarkan tanggung jawab dinas;
             
    Sementara petugas Dishub yang tidak memberikan pertolongan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (3) huruf g Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, yang berbunyi:
     
    Seksi Pengaturan dan Pemanduan mempunyai tugas:
    1. melaksanakan kegiatan pengaturan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
     
     
    Kesimpulan
    Dari kejadian tersebut, polisi dan petugas Dishub tidak bisa disalahkan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas karena pelakunya adalah pengendara yang kabur. Namun jika Anda mau melaporkan polisi tersebut, Anda dapat melaporkannya karena perbuatan lalai, yaitu sebagai petugas yang sedang menjalankan tugas, petugas tersebut tidak menolong Anda sebagai korban kecelakaan lalu lintas. 
     
    Dalam praktik, semua laporan kepada pihak Kepolisian disampaikan melalui sentra pelayanan pengaduan masyarakat yang ada di semua tingkat Kepolisian, yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) di tingkat kecamatan, Kepolisian Resort (Polres) di tingkat kabupaten dan kota, Kepolisian Daerah (Polda)  di tingkat provinsi, dan Markas Besar (Mabes) di tingkat nasional.
     
    Selain itu Anda juga bisa melaporkan anggota polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik profesi Kepolisian karena telah membiarkan korban kecelakaan lalu lintas tanpa berusaha menolongnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Referensi:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Pasal 106 ayat (4) huruf a, b, dan c UU LLAJ
    [2] Pasal 116 ayat (1) UU LLAJ
    [3] Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
    [4] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
    [5] Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!