Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang Anda alami.
Kami akan menggunakan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan untuk menjawab pertanyaan Anda. Dari uraian Anda di atas, kami mengklasifikasikan Anda dan pengendara motor lainnya sebagai pengguna jalan, sedangkan anggota Kepolisian serta Dinas Perhubungan (“Dishub”) sebagai petugas pengatur lalu lintas. Kedua petugas tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, Anda wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
[1] Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika rambu lalu lintas mengaturnya.
[2]
Di lain pihak, petugas dari Kepolisian atau Dishub bertugas untuk menindak pelanggaran pengguna jalan yang tidak patuh pada ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Perubahan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kondisi Tertentu
Dalam keadaan tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan berupa:
[3]memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;
mempercepat arus lalu lintas;
memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
mengalihkan arah arus lalu lintas.
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:
[4]perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
adanya pekerjaan jalan;
adanya bencana alam; dan/atau
adanya Kecelakaan Lalu Lintas.
Pengguna jalan pun wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian di atas.
[5]
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:
perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
adanya pekerjaan jalan;
adanya kecelakaan lalu lintas;
adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
Bila mencermati kasus yang Anda hadapi, kami menyimpulkan bahwa tindakan petugas polisi yang menginstruksikan Anda untuk terus berjalan maju walapun isyarat lalu lintas (lampu lalu lintas) di jalur Anda berada masih menunjukkan tanda berhenti (merah) adalah sebagai upaya petugas di lapangan untuk mengatasi kemacetan parah yang terjadi. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Perkap 10/2012 yang mengatur tentang perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.
Jadi sebenarnya, apa yang Anda lakukan menurut hemat kami sudahlah benar, dimana Anda sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian.
Tanggung Jawab Petugas Pengatur Lalu Lintas saat Kecelakaan
Namun segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
…
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan.
…
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “
Berkaitan dengan kejadian yang Anda uraikan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Namun dalam kasus Anda, polisi tidak memberikan pertolongan dan malah pergi ke posnya. Perilaku tersebut bertentangan dengan kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :
mendatangi tempat kejadian dengan segera;
menolong korban;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
mengolah tempat kejadian perkara ;
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
mengamankan barang bukti; dan
melakukan penyidikan perkara.
Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
…
c. menghindarkan tanggung jawab dinas;
Seksi Pengaturan dan Pemanduan mempunyai tugas:
…
melaksanakan kegiatan pengaturan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
Kesimpulan
Dari kejadian tersebut, polisi dan petugas Dishub tidak bisa disalahkan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas karena pelakunya adalah pengendara yang kabur. Namun jika Anda mau melaporkan polisi tersebut, Anda dapat melaporkannya karena perbuatan lalai, yaitu sebagai petugas yang sedang menjalankan tugas, petugas tersebut tidak menolong Anda sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam praktik, semua laporan kepada pihak Kepolisian disampaikan melalui sentra pelayanan pengaduan masyarakat yang ada di semua tingkat Kepolisian, yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) di tingkat kecamatan, Kepolisian Resort (Polres) di tingkat kabupaten dan kota, Kepolisian Daerah (Polda) di tingkat provinsi, dan Markas Besar (Mabes) di tingkat nasional.
Selain itu Anda juga bisa melaporkan anggota polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik profesi Kepolisian karena telah membiarkan korban kecelakaan lalu lintas tanpa berusaha menolongnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Pasal 106 ayat (4) huruf a, b, dan c UU LLAJ
[2] Pasal 116 ayat (1) UU LLAJ
[3] Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
[4] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ
[5] Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ