Apakah SH Program Hukum Internasional Bisa Jadi Advokat Lokal?
PERTANYAAN
Kalau pas kuliah pilih program kekhususannya hukum internasional, apakah setelah tamat bisa menjadi pengacara dalam negeri?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kalau pas kuliah pilih program kekhususannya hukum internasional, apakah setelah tamat bisa menjadi pengacara dalam negeri?
Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu.
Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Walaupun ketika kuliah Saudara memilih jurusan atau program kekhususan hukum internasional, Saudara akan tetap lulus dengan gelar Sarjana Hukum. Karena itu, Saudara tetap dapat menjadi advokat di Indonesia dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya yang telah disebutkan. Untuk menjadi advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang biasanya dikenal dengan nama PKPA. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat membaca artikel Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.
Bahkan, Sarjana Hukum yang sebelumnya memilih program kekhususan hukum internasional pada umumnya mempunyai kelebihan dalam penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Karena dalam hukum internasional pada umumnya banyak menggunakan buku atau bahan bacaan berbahasa Inggris. Hal ini dapat menjadi nilai plus saat Sarjana Hukum tersebut bekerja di kantor advokat yang banyak menangani pekerjaan korporasi. Setidaknya hal tersebut yang dialami M. Iqsan Sirie, associate pada Assegaf Hamzah & Partners.
Sementara, Melli Darsa, partner kantor advokat Melli Darsa & Co mengatakan bahwa dia tidak melihat dari program kekhususan ketika merekrut Sarjana Hukum untuk bekerja di kantornya. Menurutnya, kualitas penting yang dia butuhkan dari Sarjana Hukum antara lain memiliki logika hukum yang baik, dan penguasaan bahasa Inggris. Jika Sarjana Hukum memiliki logika hukum yang baik, maka dia akan dapat menyelesaikan masalah hukum yang belum pernah dia pelajari di bangku kuliah. Dia berpandangan bahwa Sarjana Hukum dari jurusan atau program kekhususan apapun bisa menjadi dasar untuk berpraktik sebagai advokat. Pada akhirnya, pengalaman kerja yang akan membentuk seorang Sarjana Hukum menjadi advokat yang ahli pada bidang hukum tertentu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum menghubungi M. Iqsan Sirie melalui telepon pada 28 Agustus 2012, dan Melli Darsa pada 29 Agustus 2012.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?