Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

PERTANYAAN

THR karyawan PT A disepakati untuk dicicil sebagai imbas dari wabah COVID-19. Namun sampai saat ini, kami masih belum juga menerima pembayaran THR yang dijanjikan itu. Apakah ini bisa kami jadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit ke PT A atau diselesaikan melalui tahapan dalam UU Ketenagakerjaan saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tunjangan Hari Raya (“THR”) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada seluruh pekerjanya. Akibat pandemi COVID-19, tak dipungkiri terdapat perusahaan yang terkena dampak dan masih belum dapat membayar THR, oleh karenanya Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pembayaran THR di masa pandemi COVID-19.

    Mengenai THR yang tidak kunjung dibayarkan kepada pekerja pada dasarnya termasuk sebagai perselisihan hak dalam perselisihan hubungan industrial dan belum dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kepailitan, sebab rekan-rekan sesama pekerja merupakan suatu kesatuan dan tidak berdiri sendiri-sendiri. Sehingga, syarat kepailitan dua atau lebih kreditor belum terpenuhi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 22 April 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

     

    Kewajiban Bayar THR

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)[1] jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)[2], pemberian Tunjangan Hari Raya (“THR”) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada seluruh pekerjanya.

    Pemberian THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[3] Dalam hal pengusaha terlambat membayar THR tersebut, maka pengusaha dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.[4]  Pengenaan denda tersebut juga tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR ke pekerjanya.[5]

     

    THR Selama Pandemi

    Dengan memperhatikan kondisi perekonomian selama pandemi COVID-19 di mana banyak terjadi kesulitan kelangsungan usaha, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menaker THR 2020”) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker THR 2021”).

    Kedua SE di atas memberikan pedoman pembayaran THR bagi perusahaan selama masa pandemi COVID-19. Untuk pembayaran THR tahun 2021, perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu memberikan THR, maka pengusaha wajib:[6]

    1. Melakukan dialog dan membuat kesepakatan tertulis dengan Pekerja tentang waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021;
    2. Membuktikan ketidakmampuan perusahaan kepada pekerja melalui laporan keuangan internal yang transparan;
    3. Memastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR;
    4. Melaporkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan untuk THR tahun 2020, perusahaan yang tidak mampu membayar THR wajib melakukan dialog untuk menyepakati:[7]

    1. Pembayaran THR secara bertahap jika tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan; atau
    2. Penundaan pembayaran THR jika tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan.

     

    Sanksi Pengusaha Tidak Membayar THR

    Kami asumsikan sebelumnya Anda telah sepakat untuk menerima pembayaran THR secara bertahap (dicicil), namun belum menerima sama sekali cicilan THR yang dijanjikan.

    Hal pertama yang bisa Anda upayakan adalah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengusaha perihal pembayaran THR. Apabila THR masih tetap belum dibayar, Anda dapat melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

    Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) PP Pengupahan, pengusaha yang tidak membayarkan THR ke pekerjanya dikenai sanksi administratif oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya[8] berupa:

    1.  
    2. teguran tertulis;
    3. pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu/beberapa lokasi bagi perusahaan yang punya proyek di beberapa lokasi;[9]
    4. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    5. pembekuan kegiatan usaha dalam waktu tertentu.[10]

    Perlu diperhatikan, pengenaan sanksi administratif di atas dilakukan secara bertahap.[11]

     

    Upaya Hukum, Pailit atau PHI?

    Apabila pengusaha masih tetap tidak membayarkan THR tersebut, menurut hemat kami Anda lebih tepat untuk mengajukan gugatan perselisihan hak pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.[12]

    Hal ini dikarenakan THR merupakan hak pekerja dan jika tidak dibayarkan akan menimbulkan perselisihan hubungan industrial berupa perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak pekerja oleh pengusaha.[13]

    Namun, sebelum mengajukan gugatan perselisihan hak, antara pengusaha dan pekerja harus sebelumnya telah menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[14]

    Selanjutnya, apabila merujuk pada beberapa putusan berikut, sengketa perselisihan hak termasuk ke dalam kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial dan bukanlah sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga, yaitu:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (hal. 27):

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan sengketa antara Pemohon dan Termohon yang mempersoalkan tentang diberhentikannya Pemohon dimana hak-hak Pemohon tidak dibayarkan gaji, denda gaji, iuran jamsostek dan lain-lain. Maka hubungan tersebut jika terjadi sengketa seharusnya diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    1. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst (hal. 146):

    Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU dalam perkara aquo, bukan merupakan bagian dari kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan sengketa tersebut adalah bagian dari Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya menyangkut kedudukan atau status dan jumlah utang yang belum bersifat final tersebut.

    Di lain sisi, untuk dapat masuk ke dalam sengketa kepailitan, maka harus memenuhi syarat-syarat yang diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”), yaitu debitor yang punya dua atau lebih kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.[15]

    Perlu dicatat, status Anda dan rekan-rekan sesama pekerja merupakan suatu kesatuan dan tidak berdiri sendiri-sendiri. Dengan demikian, Anda harus mencari kreditor lain yang dimiliki oleh pengusaha agar memenuhi syarat permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud di atas. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 3/PAILIT/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst, yaitu:

    Menimbang, bahwa 544 karyawan itu tidak bisa dianggap sebagai kreditor perorangan, meskipun berdasarkan putusan pengadilan Hubungan Industrial No. 157/PHI.G/2008/PHI.BDG, para Pemohon berhak mendapatkan kompensasi lantaran pemecatan secara sepihak, oleh karena itu hal ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.

    Oleh karenanya, dalam hal pengusaha tidak membayar THR maka upaya hukum yang lebih tepat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hak, dan bukan melalui kepailitan pada Pengadilan Niaga.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 3/PAILIT/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pdt.Sus-Pailit/2016;
    3. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    [1] Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan

    [2] Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan

    [4] Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [6] SE Menaker THR 2021

    [7] SE Menaker THR 2020

    [8] Pasal 80 ayat (1) PP Pengupahan

    [9] Pasal 79 ayat (4) PP Pengupahan

    [10] Pasal 79 ayat (6) PP Pengupahan

    [11] Pasal 79 ayat (2) PP Pengupahan

    [12] Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [13] Pasal 1 angka 2 UU PPHI

    [14] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [15] Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU

    Tags

    tunjangan hari raya
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!