Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Agar Anak Aman dari Kejahatan di Internet

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tips Agar Anak Aman dari Kejahatan di Internet

Tips Agar Anak Aman dari Kejahatan di Internet
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tips Agar Anak Aman dari Kejahatan di Internet

PERTANYAAN

Sekarang internet sudah semakin luas dan mudah dijangkau hingga anak-anak dan remaja, misalnya melalui ponsel. Kira-kira apa yang harus kami lakukan sebagai orangtua untuk meminimalisir risiko anak-anak terjebak menjadi pelaku ataupun korban kejahatan di dunia maya? Terima kasih.  

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berikut ini tips-tips bagi orang tua untuk menjaga anak agar tetap aman di dunia internet:

    1. Masuklah ke dunia online anak;
    2. Buatlah aturan mengenai lamanya waktu online dan situs apa saja yang boleh dan tidak boleh dikunjugi;
    3. Ajarkan anak untuk melindungi privasi;
    4. Letakkanlah komputer pada tempat umum untuk mempermudah memonitor penggunaannya;
    5. Jadilah sahabatnya;
    6. Setting mesin pencari pencari agar mampu memblokir situs yang memuat konten seksual; dan
    7. Kenali situs dan aplikasi yang aman untuk usianya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Agar Anak Tidak Terlibat atau Menjadi Korban Kejahatan di Internet yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 07 Februari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Rabu, 13 Februari 2019.

    Beberapa jenis kejahatan yang dapat menimpa atau melibatkan anak-anak ketika menggunakan media internet di antaranya penculikan, penipuan, pornografi, penghinaan/pencemaran nama baik, dan perjudian.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

    Jerat Hukum Judi <i>Online</i>: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

    Secara hukum, kejahatan-kejahatan tersebut antara lain dapat dilihat dalam beberapa peraturan berikut:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP);
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Kami juga telah mengulas lebih lanjut berbagai jenis kejahatan yang dilakukan di dunia maya yang perlu diwaspadai, antara lain dalam artikel-artikel berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Apa Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Judi Bola Online?;
    2. Hukumnya Membajak Akun Facebook Orang Lain;
    3. Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online;
    4. Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial;
    5. Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?;
    6. Perbuatan-perbuatan Pidana dalam Cyberspace.

    Untuk meminimalisir risiko bagi anak menjadi korban kejahatan akibat aktivitasnya di internet, maka dapat diterapkan beberapa tips yang kami sarikan dari pendapat tim pegiat literasi digital dan relawan penanggulangan penyebaran konten negatif  Acep Syaripudin dkk dalam bukunya Internet Sehat, Pedoman Berinternet Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab (hal. 7-8), di antaranya:

    1. Masuklah ke dunia online anak.

    Orang tua hendaknya mengenal lingkup gerak mereka, pastikan juga untuk mengenal ‘taman bermain’ mereka yang lain. Pastikan mereka berselancar di dunia maya dengan aman;

    1. Buatlah aturan mengenai lamanya waktu online dan situs apa saja yang boleh dan tidak boleh dikunjungi. Orang tua bisa membicarakannya dulu dengan mereka, termasuk membicarakan mengenai konsekuensi jika mereka melanggar aturan tersebut;
    2. Ajarkan anak untuk melindungi privasi dengan cara:
      1. hindari memberikan nama, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, sekolah atau foto tanpa izin Anda.
      2. hindari membuka email dari orang yang tidak dikenal
      3. tidak merespons pesan yang mengganggu
      4. menolak bertemu dengan orang yang dikenal melalui internet.
    3. Perhatikan lokasi komputer. Jangan tempatkan komputer di kamar pribadi anak, tempatkanlah komputer pada tempat umum untuk mempermudah memonitor penggunaannya;
    4. Jadilah sahabatnya. Anjurkan anak untuk memberitahu jika mereka menjumpai hal-hal yang membuatnya tidak nyaman. Yakinkan tidak akan berlebihan, menyalahkan atau melarangnya membuka internet;
    5. Setting mesin pencari agar mampu memblokir situs yang memuat konten seksual.  Search engine (mesin pencari) yang ada saat ini menawarkan penyaringan yang bisa diklik di Preferences/Safe Search Filtering;
    6. Kenali situs dan aplikasi yang aman untuk usianya. Orang tua bisa mencari situs dan aplikasi yang cocok untuk usia anaknya dengan konten yang bervariasi seperti tentang film, musik, sejarah, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

    Referensi:

    Acep Syaripudin dkk. Internet Sehat: Pedoman Berinternet yang Aman, Nyaman dan Bertanggungjawab, diakses pada Senin, 26 April 2021, pukul 22.50 WIB.

    Tags

    remaja
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!