Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

PERTANYAAN

Saya adalah in house legal suatu perseroan terbatas yang sedang dalam proses kepailitan dan penundan kewajiban pembayaran utang. Mohon pencerahannya mengenai materi muatan proposal perdamaian yang kiranya dapat diterima oleh para kreditur. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) terdapat satu proses hukum di mana debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagian atau seluruh krediturnya. Jika disetujui, tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitur tersebut.
     
    Suatu rencana perdamaian setidak-tidaknya dapat memasukan:
    1. keadaan usaha debitur saat ini;
    2. prospek kelangsungan usaha debitur;
    3. posisi neraca keuangan terbaru;
    4. aset disclosure; dan
    5. komitmen investor (jika ada).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Februari 2020.
     
    Proses Kepailitan dan PKPU
    Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) adalah suatu keadaan hukum di mana debitur yang memiliki utang terhadap dua atau lebih kreditur yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, diputus oleh Pengadilan Niaga dalam keadaan pailit atau PKPU, atas permohonan dari kreditur atau dirinya sendiri.
     
    Di dalam proses PKPU dan kepailitan dikenal beberapa tahapan sebelum debitur diangkat dari suatu proses kepailitan/PKPU atau pemberesan oleh kurator. Salah satu proses di dalamnya adalah pembahasan proposal perdamaian guna menjaga keberlangsungan perusahaan.
     
    Pengajuan dan pembahasan rencana perdamaian sesuai dengan salah satu asas dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yaitu kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Caranya dengan mengajukan suatu rencana perdamaian.
     
    Baca juga: Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU
     
    Proposal Perdamaian dalam Proses Kepailitan dan PKPU
    Dalam proses kepailitan dan PKPU terdapat satu proses hukum di mana debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu rencana perdamaian untuk penjadwalan utang-utangnya terhadap sebagian atau seluruh krediturnya. Jika disetujui, tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang-utang yang dimiliki oleh debitur terhadap para krediturnya.
     
    Rencana perdamaian atau yang sering dikenal dengan proposal perdamaian memang tidak diatur dengan jelas dan rinci baik dalam Bab 2 UU 37/2004 perihal kepailitan maupun Bab 3 UU 37/2004 perihal PKPU. Acap kali timbul diskusi di antara praktisi hukum mengenai batasan-batasan apa saja yang harus dituangkan dalam suatu rencana perdamaian untuk dapat disetujui atau memenuhi ambang batas dari keinginan kreditur.
     
    Berdasarkan aturan yang berlaku, rencana perdamaian dalam kepailitan diterima jika disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang hadir dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili minimal 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.[1]
     
    Sedangkan dalam konteks PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:[2]
    1. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur termasuk kreditur yang tagihannya dibantah dan dapat ikut serta dalam pemungutan suara dengan jumlah batasan suara berdasarkan penentuan hakim pengawas, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat.
     
    Di sisi lain, rencana perdamaian dapat ditolak oleh pengadilan meskipun telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur.
     
    Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian dalam kepailitan apabila:[3]
    1. harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
    2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
    3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.
     
    Pun dalam perkara PKPU, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:[4]
    1. harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
    2. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
    3. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
    4. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
     
    Baca juga: Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU
     
    Tips Membuat Proposal Perdamaian
    Karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dalam praktik debitur memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam membuat proposal perdamaian yang akan disajikan kepada para krediturnya.
     
    Hal ini berbeda jika kita lihat dalam Insolvency, Restructuring, and Dissolution Act 2018 No. 40 yang berlaku di Singapura dan United States Bankruptcy Code yang berlaku di Amerika Serikat. Keduanya, baik secara tersirat maupun tersurat, mengatur muatan minimal dari suatu rencana perdamaian yang hendak disajikan kepada para kreditur.
     
    Terkait pertanyaan Anda, menurut hemat kami, suatu rencana perdamaian setidak-tidaknya dapat memasukan hal-hal di bawah ini:
    1. keadaan usaha debitur saat ini;
    2. prospek kelangsungan usaha debitur;
    3. posisi neraca keuangan terbaru;
    4. aset disclosure; dan
    5. komitmen investor (jika ada).
     
    Uraian di atas bukan merupakan suatu keharusan dalam penyususan suatu rencana perdamaian. Namun perlu diingat, menyampaikan rencana perdamaian yang terperinci dan terbuka akan membawa keyakinan tersendiri bagi kreditur. Debitur dapat dianggap sunguh-sungguh menyelesaikan utang-utang yang dimilikinya.
     
    Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
     
    Referensi:
    1. United States Bankruptcy Code;
     

    [1] Pasal 151 UU 37/2004
    [2] Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 280 UU 37/2004
    [3] Pasal 159 ayat (2) UU 37/2004
    [4] Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004
     

    Tags

    hukumonline
    restrukturisasi utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!