Saya selama ini mendapat uang saku dari perusahaan saya bekerja, yaitu uang yang hanya dibayarkan bila saya masuk kerja saja. Setelah saya baca-baca kok di UU Ketenagakerjaan tidak dikenal uang saku. Apakah secara hukum uang saku dapat disamakan dengan upah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. danpertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 21 Januari 2012.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Memang dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) tidak dikenal istilah uang saku. Terkait dengan uang yang diterima oleh pekerja antara lain adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Hal ini dapat kita lihat dalam pengaturan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan:
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Dari pasal tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakniupah pokokdantunjangan tetapserta dapat diartikan secaraa contrariotunjangan tidak tetap.
c.Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Apa yang dimaksud dengan upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap?
-Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.[2]
-Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]
-Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.[4]
Jadi, dari yang Anda sebutkan bahwa uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.