Intisari:
Sepeda motor; Mobil penumpang; Mobil bus; Mobil barang; dan Kendaraan khusus.
Kendaraan Bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi menjadi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor umum.
Namun, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tercantum dalam Pasal 90 UU LLAJ yaitu paling lama 8 (delapan) jam sehari dan setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Mengenai sanksi atas pelanggaran waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, dijatuhkan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, yaitu sanksi administratif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian, Fungsi dan Jenis Kendaraan Bermotor
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
[1] Sedangkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
[2]
Kendaraan Bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
[3]Sepeda motor;
Mobil penumpang;
Mobil bus;
Mobil barang; dan
Kendaraan khusus.
Oleh karena Anda menanyakan mengenai kendaraan roda 4 (empat), maka yang relevan dan perlu dipahami adalah mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.
Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
[4]
Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
[5]
Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
[6]
Kendaraan Bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi menjadi:
[7]Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
Kendaraan Bermotor umum.
Undang-undang memberikan definisi dari Kendaraan Bermotor Umum yaitu setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
[8]
Aturan Waktu Kerja Pengemudi
Nyatanya, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90 U LLAJ yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Sanksi Apabila Tidak Mematuhi Ketentuan Waktu Istirahat Pengemudi
Mengenai sanksi jika tidak mematuhi ketentuan di atas, diatur di dalam Pasal 92 UU LLAJ yang menyebutkan sebagai berikut:
Setiap Perusahaan Angkutan Umum[9] yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:
Peringatan tertulis;
Pemberian denda administratif;
Pembekuan izin; dan/atau
Pencabutan izin.
Pelanggaran ringan;
Pelanggaran sedang; dan
Pelanggara berat.
Perlu dipahami bahwa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
[10]
Apabila Perusahaan Angkutan Umum tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi, maka hal termasuk ke dalam pelanggaran sedang.
[11]
Untuk pelanggaran sedang akan dikenakan:
[12]Sanksi denda administratif sebesar 20 (dua puluh) penalty unit/PU
[13] per jenis pelanggaran; dan
Sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (dua belas) bulan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, UU LLAJ hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tercantum dalam Pasal 90 UU LLAJ yaitu paling lama 8 (delapan) jam sehari dan setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Mengenai sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan di atas, diatur di dalam Pasal 92 UU LLAJ yaitu dapat dikenakan sanksi administratif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
[3] Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ
[4] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf b UU LLAJ
[5] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ
[6] Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf d UU LLAJ
[7] Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ
[8] Pasal 1 angka 10 UU LLAJ
[9] Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Pasal 1 angka 21 UU LLAJ).
[10] Pasal 1 angka 3 Permenhub 108/2017
[11] Pasal 72 ayat (4) huruf g Permenhub 108/2017
[12] Pasal 76 ayat (2) Permenhub 108/2017
[13] Satuan denda administratif (penlaty unit/PU) nilainya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) - Pasal 75 ayat (3) Permenhub 108/2017.