Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wewenang Polisi Memeriksa Handphone dalam Penyelidikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Wewenang Polisi Memeriksa Handphone dalam Penyelidikan

Wewenang Polisi Memeriksa <i>Handphone</i> dalam Penyelidikan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wewenang Polisi Memeriksa <i>Handphone</i> dalam Penyelidikan

PERTANYAAN

Apakah pemeriksaan alat komunikasi handphone (chat, foto, dll) diperbolehkan oleh aparat penegak hukum dalam penyelidikan? Bagaimana legalitas dan dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penyelidikan, penyelidik karena kewajibannya mempunyai kewenangan untuk mencari keterangan dan barang bukti. Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik juga wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
     
    Barang bukti berfungsi untuk menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Salah satunya berupa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dapat ditemukan di dalam handphone.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tahap Penyelidikan
    Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia, yang karena kewajibannya mempunyai wewenang:[1]
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
     
    Tindakan lain yang dimaksud di atas untuk kepentingan penyelidikan, dengan syarat:[2]
    1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
    2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
    3. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
    4. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
    5. menghormati hak asasi manusia.
     
    Kemudian penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:[3]
    1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan;
    2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
    3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    4. membawa dan menghadapkan sese0orang pada penyidik.
     
    Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Apabila tertangkap tangan, tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP. Penyelidik kemudian wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.[4]
     
    Barang Bukti dan Alat Bukti Elektronik
    Uraian di atas menunjukkan bahwa mencari keterangan dan barang bukti merupakan salah satu wewenang penyelidik. Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik juga wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan, seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
     
    Terkait barang bukti, sebagaimana diuraikan dalam artikel Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?, fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan adalah:
    1. menguatkan kedudukan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
    2. mencari dan menemukan kebenaran materiel atas perkara sidang yang ditangani;
    3. setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
     
    Lebih lanjut, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah:
      1. keterangan saksi;
      2. keterangan ahli;
      3. surat;
      4. petunjuk;
      5. keterangan terdakwa.
     
    Selain itu, dikenal alat bukti elektronik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.[5]
     
    Yang dimaksud informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[6]
     
    Sedangkan dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan  dalam  bentuk  analog,  digital,  elektromagnetik,  optikal,  atau  sejenisnya,  yang  dapat  dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol  atau  perforasi  yang  memiliki  makna  atau  arti  atau  dapat dipahami  oleh  orang  yang  mampu memahaminya.[7]
     
    Sebagai catatan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang–undang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 19/2016.[8]
     
    Dalam artikel Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al-Azhar berpendapat bahwa pada praktiknya, penegak hukum (hakim dan jaksa) terbagi dua pendapat mengenai alat bukti elektronik.
     
    Ada yang memposisikan informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti keenam, ada yang menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti di Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Menurutnya kedua pendapat itu benar, yang terpenting alat bukti didapat secara sah.
     
    Contoh Kasus
    Terkait pertanyaan Anda, dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Unh tergambar adanya satu unit handphone yang diajukan sebagai salah satu barang bukti. Terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk melancarkan bisnis peredaran narkotika jenis shabu (hal. 2 dan 3).
     
    Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016, sekitar pukul 23.15 WITA di rumahnya, bersama dengan alat-alat bukti terkait. Penangkapan Terdakwa dilakukan oleh tiga orang polisi. Dua di antaranya berpangkat Brigadir, dan satu lainnya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (“Bripka”) (hal. 22 dan 7-10).
     
    Sebagai informasi, untuk dapat diangkat sebagai seorang penyidik, calon penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua Polisi (“Ipda”) dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara.[9] Sedangkan pangkat Brigadir dan Bripka berada di bawah Ipda, sebagaimana diuraikan dalam artikel Struktur dan Jenjang Karier di Kepolisian.
     
    Dengan demikian, ketiga polisi tersebut kemungkinan berstatus sebagai penyelidik atau penyidik pembantu (yang sesuai ketentuan minimal berpangkat Brigadir Dua Polisi).[10] Namun, Majelis Hakim tetap menilai bahwa penangkapan dan penahanan Terdakwa adalah sah (hal. 37).
     
    Terkait barang bukti elektronik yang diajukan, Majelis Hakim sendiri telah memeriksa:
      •  
    • 37 lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa sms dan voice MO;
    • 14 lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan call log.
     
    Hasil print out tersebut dinilai tidak ada yang menerangkan mengenai Terdakwa dalam jual beli narkotika jenis shabu. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara (hal. 34 dan 37).
     
    Terlepas dari pendapat Majelis Hakim mengenai barang bukti elektronik tersebut, Majelis Hakim tetap menganggap Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman’. Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan penjara tiga bulan (hal. 38).
     
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelidik berwenang mencari keterangan dan barang bukti. Salah satunya dapat berupa handphone yang memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagai alat bukti elektronik.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Unh.
     

    [1] Pasal 4 dan 5 ayat (1) huruf a KUHAP
    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP
    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP
    [4] Pasal 102 KUHAP
    [5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE
    [6] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
    [7] Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
    [8] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, hal. 97-98.
    [9] Pasal 2A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”)
    [10] Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 58/2010

    Tags

    prapenuntutan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!