Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional

Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Berwenang Mengelola dan Menarik Pungutan Parkir di Pasar Tradisional

PERTANYAAN

Parkir pasar di desa itu kewenangan siapa? Sebab di desa kami ada sebuah pasar yang buka setiap 5 hari sekali. Beberapa waktu lalu warga setempat berinisiatif membuat lahan parkir di jalan dekat pasar yang hasilnya lumayan. Lalu pemerintah desa meminta jatah dari hasil parkir, sementara pengelola parkir (warga) tidak mau memberi dengan dalih lokasi pasar berada di lingkungan mereka, uang hasil parkir digunakan untuk menambah kas lingkungan. Bagaimana solusinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam pendirian pasar tradisional wajib menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan pasar tradisional.
     
    Layanan parkir termasuk retribusi daerah apabila berada di tepi jalan umum dan pelayanannya diberikan dan ditentukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan parkir juga dapat dikenakan pajak parkir yang merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota.
     
    Akan tetapi, pemerintah desa juga dapat melakukan pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas sebelumnya dalam peraturan desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Lahan Parkir Pasar Tradisional
    Sebelumnya akan kami jelaskan mengenai penyediaan lahan parkir pada pasar tradisional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).
     
    Pasar tradisional yang dimaksud dalam dalam Perpres 112/2007 adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]
     
    Dalam mendirikan pasar tradisional, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah lokasi pendirian pasar yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.[2] Selanjutnya, pendirian pasar tradisional juga wajib:[3]
    1. memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
    2. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 luas lantai penjualan pasar tradisional; dan
    3. menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
     
    Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain.[4]
     
    Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, apabila pasar di desa Anda memenuhi kriteria pasar tradisional dalam Perpres 112/2007, seharusnya pengelola pasar dalam mendirikan pasar wajib menyediakan areal parkir dengan ketentuan yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Retribusi Parkir
    Menyambung pertanyaan Anda, penyediaan layanan parkir berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[5]
     
    Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis retribusi jasa umum,[6] apabila pelayanannya diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah setempat.[7] Objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Patut diperhatikan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah di sini adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.[9] Sementara itu, pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
     
    Sebagai catatan tambahan, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan desa[10] yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.[11]
     
    Jadi menurut hemat kami, karena penyediaan layanan parkir yang Anda jelaskan dilakukan oleh warga dan bukan pemerintah daerah, maka hal tersebut bukan merupakan objek dari retribusi daerah.
     
    Pajak Parkir
    Meski bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dikenakan pajak parkir,[12]kecuali:[13]
    1. penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
    2. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
    3. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
    4. penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
     
    Pajak parkir tersebut merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang tarif pajak parkirnya ditetapkan maksimal sebesar 30% melalui peraturan daerah masing-masing.[14]
     
    Sehingga, meskipun penyelenggaraan tempat parkir yang Anda maksud tidak termasuk objek retribusi daerah, penyelenggaraan parkir akan tetap dikenakan pajak parkir sebagai pajak kabupaten/kota sebagaimana penjelasan di atas. Menyambung kembali ke pertanyaan Anda, dengan demikian pemerintah desa tidak berwenang untuk memungut pajak parkir atas penyediaan/penyelenggaraan layanan parkir.
     
    Baca juga: Dasar Hukum Sistem Parkir Elektronik di Makassar
     
    Pungutan Desa
    Disarikan dari artikel Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat?, pemerintah desa dapat menarik pungutan desa, namun sebelumnya harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota terlebih dahulu.[15] Masih dari artikel yang sama, pungutan desa harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
     
    Sebagai contoh, kami merujuk Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa (“Perdes Balingasal 4/2018”).
     
    Dalam Perdes tersebut, pungutan desa diartikan sebagai segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.[16]
     
    Pungutan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”), meliputi:[17]
    1. Pungutan yang berasal dari iuran warga sesuai dengan mata pencaharian, hasil    pertanian/perkebunan    masyarakat    desa berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.
    2. Pungutan yang berasal dari retribusi pasar dan sewa kios pasar desa.
    3. Pungutan tentang pologoro.
     
    Sedangkan pungutan desa yang tidak masuk APB Desa yaitu pungutan lainnya sesuai kewenangan desa.[18]
     
    Lebih lanjut, dalam Perdes Balingasal 4/2018 perhitungan besaran pungutan parkir yang berkaitan dengan pasar adalah:[19]
    1. Kendaraan tidak bermesin sebesar Rp500;
    2. Kendaraan bermotor roda sebesar 2 Rp1 ribu;
    3. Kendaraan bermotor roda sebesar 3 Rp1.5 ribu;
    4. Kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp2 ribu;
    5. Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5 ribu.
     
    Hal-hal di atas adalah contoh peraturan desa yang dengan jelas mengatur pungutan parkir.
     
    Perlu Anda ketahui, pasar desa termasuk sebagai kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa yang bersifat strategis untuk dikelola oleh pemerintah desa.[20] Maka dari itu, pemerintah desa diperkenankan memungut pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas melalui peraturan desa.
     
    Oleh karenanya, kami menyarankan Anda untuk memeriksa kewenangan yang menjadi dasar aturan penarikan pungutan desa, untuk menentukan apakah pemerintah desa berwenang atau tidak atas pungutan biaya parkir di pasar desa tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007
    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 112/2007
    [3] Pasal 2 ayat (2) Perpres 112/2007
    [4] Pasal 2 ayat (3) Perpres 112/2007
    [5] Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”)
    [6] Pasal 110 ayat (1) huruf e dan f UU 28/2009
    [7] Pasal 109 UU 28/2009
    [8] Pasal 115 UU 28/2009
    [9] Pasal 1 angka 4 UU 28/2009
    [10] Pasal 72 ayat (1) UU Desa
    [11] Pasal 72 ayat (3) UU Desa
    [12] Pasal 62 ayat (1) UU 28/2009
    [13] Pasal 62 ayat (2) UU 28/2009
    [14] Pasal 2 ayat (2) huruf g jo. Pasal 65 UU 28/2009
    [15] Pasal 69 ayat (4) UU Desa
    [16] Pasal 1 angka 17 Perdes Balingasal 4/2018
    [17] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018
    [18] Pasal 5 Perdes Balingasal 4/2018
    [19] Pasal 5 huruf b jo. pasal 6 Perdes Balingasal 4/2018
    [20] Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

    Tags

    pajak
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!