Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk saksi, yang berkaitan dengan pertanahan, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Ini ketentuannya.
Selengkapnya: Laporkan ke Sini Jika Lurah Minta Komisi Lebih untuk AJB