KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Posisi Akte Notaris Setelah Merger

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Posisi Akte Notaris Setelah Merger

Posisi Akte Notaris Setelah Merger
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Posisi Akte Notaris Setelah Merger

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana posisi akta notaris setelah sebuah perusahaan melakukan merger dalam kaitannya dengan kedudukan pihak ketiga? Atas bantuan yang diberikan, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Aristunsyah

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Akta notaris merupakan akta otentik (pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 1868 KUHPerdata). Adapun nilai kekuatan pembuktian suatu akta notaris yang merupakan akta otentik adalah sempurna dan mengikat (pasal 1870 KUHPerdata dan pasal 285 RBG). 

    Bagi pihak ketiga, akta notaris yang berkaitan dengan merger (penggabungan) adalah juga sebagai bukti atas perbuatan hukum para pihak yang melakukan penggabungan. Dengan demikian, pihak ketiga mengakui adanya perbuatan hukum penggabungan dalam akta notaris dimaksud. 

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)
    2. RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
    3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!