Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan?

PERTANYAAN

Bagaimana sanksi hukum bagi anak berumur 14 tahun yang melakukan pencurian motor? Apakah dibebaskan dengan syarat? Apakah bebas tanpa syarat jika pihak korban menarik kembali tuntutannnya? Jika bebas tanpa syarat, berhakkah pihak polisi menahan anak tersebut? Jika tidak apa yang harus saya lakukan sebagai wali anak tersebut, mengingat pihak polisi bersikukuh menahannya!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul ”Hukum bagi anak bawah umur” yang dibuat oleh Santi Kusumaningrum yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 September 2001.

     
    Intisari:
     
     

    Tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

     

    Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.

     

    Akan tetapi tentu saja hukuman yang diberikan kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pencabutan Laporan dalam Tindak Pidana Pencurian

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Telah Dicabut?, pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338), pencurian (Pasal 362), dan penggelapan (Pasal 372).

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Bullying di Sekolah

    Jerat Pasal <i>Bullying</i> di Sekolah
     

    Pencurian termasuk dalam delik biasa, oleh karena itu, pencabutan laporan oleh korban tidak membuat proses perkara berhenti.

     

    Sebagai referensi, Anda bisa juga membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sanksi Tindak Pidana Pencurian

    Mengenai tindak pidana pencurian, diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Sanksi pidana jika melakukan tindak pidana pencurian berbeda-beda bergantung pada bagaimana dilakukannya tindak pencurian tersebut. Seperti misalnya pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP:

     
    Pasal 362 KUHP:

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

     

    Hukuman Pidana Bagi Anak

    Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.

     

    Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

     

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[1] Ini berarti anak dalam pertanyaan Anda termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.

     

    Mengenai penahanan, sebenarnya itu seharusnya menjadi usaha terakhir. Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:[2]

    a.    diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

    b.    dipisahkan dari orang dewasa;

    c.    memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

    d.    melakukan kegiatan rekreasional;

    e.    bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

    f.     tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

    g.    tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

    h.    memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

    i.      tidak dipublikasikan identitasnya;

    j.     memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

    k.    memperoleh advokasi sosial;

    l.      memperoleh kehidupan pribadi;

    m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

    n.    memperoleh pendidikan;

    o.    memperoleh pelayananan kesehatan; dan

    p.    memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Pada dasarnya sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.[3] Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.[4]

     
    Proses Diversi

    Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyidikan dan penuntutan pidana anak serta persidangan anak, wajib diupayakan Diversi.[5] Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[6]

     
    Diversi bertujuan:[7]

    a.    mencapai perdamaian antara korban dan Anak;

    b.    menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

    c.    menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

    d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

    e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

     

    Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.[8] Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:[9]

    a.    diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

    b.    bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

     

    Mengenai pencurian yang dilakukan anak, pencurian sendiri sanksi pidananya adalah 5 (lima) tahun, apabila dilakukan oleh anak, maka ancaman pidananya ½ dari ancaman pidana yang diatur dalam KUHP yaitu 2.5 tahun.[10]

     

    Karena ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi.

     

    Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.[11] Dalam hal diperlukan, musyawarah dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.[12] Proses Diversi wajib memperhatikan:[13]

    a.    kepentingan korban;

    b.    kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;

    c.    penghindaran stigma negatif;

    d.    penghindaran pembalasan;

    e.    keharmonisan masyarakat; dan

    f.     kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

     

    Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:[14]

    a.    kategori tindak pidana;

    b.    umur Anak;

    c.    hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan

    d.    dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

     

    Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:

    a.    tindak pidana yang berupa pelanggaran;

    b.    tindak pidana ringan;

    c.    tindak pidana tanpa korban; atau

    d.    nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

     

    Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:[15]

    a.    perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;

    b.    penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

    c.    keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

    d.    pelayanan masyarakat.

     

    Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi.[16] Jika proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.[17]

     
    Hukuman atau tindakan

    Jika proses peradilan anak dilanjutkan, maka ada kemungkinan anak dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan.[18] Akan tetapi, perlu diketahui bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.[19]

     
    Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:[20]

    a.    pidana peringatan;

    b.    pidana dengan syarat:

    1)    pembinaan di luar lembaga;

    2)    pelayanan masyarakat; atau

    3)    pengawasan.

    c.    pelatihan kerja;

    d.    pembinaan dalam lembaga; dan

    e.    penjara.

     
    Pidana tambahan terdiri atas:[21]

    a.    perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

    b.    pemenuhan kewajiban adat.

     

    Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.[22] Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.[23]

     

    Sedangkan mengenai tindakan, tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:[24]

    a.    pengembalian kepada orang tua/Wali;

    b.    penyerahan kepada seseorang;

    c.    perawatan di rumah sakit jiwa;

    d.    perawatan di LPKS;

    e.    kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

    f.     pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

    g.    perbaikan akibat tindak pidana.

     

    Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial anak, dan keadaan keluarga.

     

    Jadi, pada dasarnya, untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus diupayakan terlebih dahulu diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

     

     


    [1] Pasal 1 angka 3 UU 11/2012

    [2] Pasal 3 UU 11/2012

    [3] Pasal 5 ayat (1) UU 11/2012

    [4] Pasal 1 angka 6 UU 11/2012

    [5] Pasal 5 ayat (3) UU 11/2012

    [6] Pasal 1 angka 7 UU 11/2012

    [7] Pasal 6 UU 11/2012

    [8] Pasal 7 ayat (1) UU 11/2012

    [9] Pasal 7 ayat (2) UU 11/2012

    [10] Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012

    [11] Pasal 8 ayat (1) UU 11/2012

    [12] Pasal 8 ayat (2) UU 11/2012

    [13] Pasal 8 ayat (3) UU 11/2012

    [14] Pasal 9 ayat (1) UU 11/2012

    [15] Pasal 11 UU 11/2012

    [16] Pasal 12 ayat (1) UU 11/2012

    [17] Pasal 13 UU 11/2012

    [18] Pasal 69 ayat (1) UU 11/2012

    [19] Pasal 69 ayat (2) UU 11/2012

    [20] Pasal 71 ayat (1) UU 11/2012

    [21] Pasal 71 ayat (2) UU 11/2012

    [22] Pasal 81 ayat (1) UU 11/2012

    [23] Pasal 81 ayat (5) UU 11/2012

    [24] Pasal 82 ayat (1) UU 11/2012

    Tags

    hukumonline
    diversi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!