KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual
Erizka Permatasari, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

PERTANYAAN

Saat ini di lingkungan kami berdiri sebuah masjid yang luasnya kurang lebih 1.000 m2. Pendirian masjid itu berasal dari tanah wakaf gusuran musala Setia Budi. Dulu, pada saat proses pembuatan surat-menyurat tanah masjid oleh salah seorang warga (dengan alasan agar urusannya cepat dan tidak bertele-tele) surat-surat dibuat atas namanya. Saat ini kami warga sekitar masjid resah karena warga tersebut ngotot ingin menjual sebagian tanah masjid yang diklaim sebagai miliknya (karena surat-surat dibuat atas namanya). Adapun saat ini kami mempunyai beberapa saksi yang mengetahui bahwa tanah masjid tersebut adalah tanah wakaf dari musala Setia Budi yang digusur. Bagaimana tindakan hukum yang harus kami lakukan untuk mempertahankan masjid kami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah wakaf oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
     
    Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, sebaiknya dibuat Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”). Baru setelahnya nazhir mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wakaf
    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[1]
     
    Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”) menjelaskan bahwa harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang. Salah satu harta benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah hak atas tanah,[2] yang terdiri dari:[3]
    1. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
    2. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
    3. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik;
    4. hak milik atas satuan rumah susun;
    5. tanah negara.
     
    Akta Ikrar Wakaf
    Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan, maka atas tanah wakaf tersebut harus dibuat Akta Ikrar Wakaf (“AIW”). AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir (pengelola harta wakaf) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.[4]
     
    Adapun apabila perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (garinah) dan 2 orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”).[5]
     
    Setelah AIW/APAIW dibuat, maka selanjutnya nazhir atas namanya harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan. Persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis hak atas tanah tersebut. Misalnya, dalam hal tanah tersebut adalah tanah hak milik, maka dokumen yang harus dilampirkan yaitu:[6]
    1. Surat permohonan;
    2. Surat ukur;
    3. Sertifikat Hak Milik tanah yang bersangkutan;
    4. AIW atau APAIW;
    5. Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
    6. Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
     
    Setelah dokumen-dokumen pendukung diperiksa dan permohonan pendaftaran diterima, kepala kantor pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatatnya dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat:[7]
     
    Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor.../... sesuai Surat Ukur tanggal... Nomor... luas... m2.
     
    Langkah Hukum
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan surat-surat yang diatasnamakan salah satu warga tersebut merujuk kepada sertifikat hak atas tanah atau sejenisnya, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, di mana oknum warga tersebut mengatasnamakan tanah wakaf sebagai tanah miliknya dengan alasan agar prosesnya cepat. Sehingga, kami juga mengasumsikan bahwa tanah tersebut belum terdaftar sebagai tanah wakaf, melainkan masih terdaftar sebagai tanah hak milik atas nama oknum warga tersebut.
     
    Untuk itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Adapun prosedur pembatalannya dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya.
     
    Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, apabila wakif masih hidup atau diketahui keberadaannya, sebaiknya dibuat AIW, yaitu dengan cara wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam Majelis Ikrar Wakaf.[8]
     
    Namun, apabila wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, maka dibuat APAIW yang dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.[9] Permohonan masyarakat atau 2 orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.[10]
     
    Setelah adanya AIW atau APAIW tersebut, barulah nazhir mendaftarkannya ke kantor pertanahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Sanksi Pidana
    Selain itu, Anda juga dapat memperingatkan oknum warga tersebut bahwa berdasarkan Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maskimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp500 juta.[11]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
     

    [1] Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”)
    [2] Pasal 16 huruf a PP Wakaf
    [3] Pasal 17 ayat (1) PP Wakaf jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Permen ATR/BPN 2/2017”)
    [4] Pasal 1 angka 6 PP Wakaf
    [5] Pasal 31 PP Wakaf
    [6]  Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN 2/2017
    [7] Pasal 6 ayat (3) Permen ATR/BPN 2/2017
    [8] Pasal 32 ayat (1) PP Wakaf
    [9] Pasal 35 ayat (1) PP Wakaf
    [10] Pasal 35 ayat (2) PP Wakaf
    [11] Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf

    Tags

    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!