Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak untuk memiliki properti

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak untuk memiliki properti

Hak untuk memiliki properti
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak untuk memiliki properti

PERTANYAAN

Apakah benar bahwa wanita indonesia yang menikah dengan pria asing tidak bisa membeli properti di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bila wanita Indonesia menikah dengan pria asing maka wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraannya (dan kemudian akan ikut dengan warganegara suaminya). Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang Kewarganegaran Indonesia (UU Kewarganegaraan) menyatakan bahwa bagi perempuan berwarganegara Indonesia yang menikah dengan seorang warga negara asing (WNA) akan kehilangan kewarganegaraan RI, apabila dan pada waktu dalam satu tahun setelah pernikahannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan RI itu, ia menjadi tanpa kewarganegaraan (ps.8 (1)).

     

    Kewarganegaraan RI akan diperoleh kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinannya terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI tempat tinggalnya (ps.11 UU Kewarganegaraan).

     

    Dengan demikian, jika seorang wanita Indonesia menikah dengan pria asing (WNA), maka perundang-undangan akan melihat wanita tersebut sebagai WNA.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam hal membeli properti di Indonesia, maka wanita tersebut hanya dapat membeli properti - itu pun dengan catatan wanita tersebut dan suaminya bertempat tinggal di Indonesia - dengan status tanah hak pakai (ps.42 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UU Pokok Agraria)). Menurut UU Pokok Agraria, orang asing tidak dimungkinkan memiliki rumah yang berdiri di atas hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan.

     

    Bila orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung (ps.21 (1) UU Pokok Agraria). Kemudian ayat 4 nya mengatakan bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 21 (1) UU Pokok Agraria.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!