Hukum Menikah dengan Anak dari Kakaknya Kakak Ipar
PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya bila saya menikah dengan anak dari kakaknya kakak ipar saya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana hukumnya bila saya menikah dengan anak dari kakaknya kakak ipar saya?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a s.d. huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak ipar yang bersangkutan.
Di sisi lain, Pasal 8 huruf f UUP menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Sayangnya, Anda tidak menyebutkan apa agama Anda dan calon istri Anda. Karena pengaturan mengenai larangan perkawinan dalam setiap agama dapat berbeda-beda.
Sebagai contoh, bagi yang beragama Islam, dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 23 dan Pasal 39 s.d. Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat beberapa aturan yang melarang dua orang yang memiliki hubungan tertentu untuk menikah. Hal ini dijelaskan artikel Perkawinan dengan Sepupu. Namun, aturan-aturan ini juga tidak melarang perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak iparnya.
Dengan demikian, kami dapat simpulkan bahwa UUP tidak melarang perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak iparnya. Perkawinan yang demikian juga tidak dilarang menurut hukum Islam.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?