Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menikah dengan Anak dari Kakaknya Kakak Ipar

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Menikah dengan Anak dari Kakaknya Kakak Ipar

Hukum Menikah dengan Anak dari Kakaknya Kakak Ipar
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Menikah dengan Anak dari Kakaknya Kakak Ipar

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bila saya menikah dengan anak dari kakaknya kakak ipar saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk pada ketentuan Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:

    a.      berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

    b.      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    c.      berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

    d.      berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.      berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

    f.       mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

     

    Melihat ketentuan Pasal 8 UUP khususnya huruf a s.d. huruf e di atas maka tidak ada larangan perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak ipar yang bersangkutan.

     

    Di sisi lain, Pasal 8 huruf f UUP menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Sayangnya, Anda tidak menyebutkan apa agama Anda dan calon istri Anda. Karena pengaturan mengenai larangan perkawinan dalam setiap agama dapat berbeda-beda.

     

    Sebagai contoh, bagi yang beragama Islam, dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 23 dan Pasal 39 s.d. Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat beberapa aturan yang melarang dua orang yang memiliki hubungan tertentu untuk menikah. Hal ini dijelaskan artikel Perkawinan dengan Sepupu. Namun, aturan-aturan ini juga tidak melarang perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak iparnya.

     

    Dengan demikian, kami dapat simpulkan bahwa UUP tidak melarang perkawinan seseorang dengan anak dari kakak dari kakak iparnya. Perkawinan yang demikian juga tidak dilarang menurut hukum Islam.

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!