Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang <i>Resign</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang <i>Resign</i>

PERTANYAAN

Mohon diinformasikan apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Kemudian apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK? Pada dasarnya pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. Kemudian apabila PHK itu terjadi karena karyawan mengundurkan diri atau resign, apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah?  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Oktober 2018, dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 November 2020, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Senin, 1 Maret 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

    Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah Bagi Pekerja yang Resign

    Hak-hak Karyawan yang Di-PHK

    Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, kalau di-PHK dapat uang apa? Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]

    Jadi jika ada pertanyaan apakah karyawan yang di-PHK dapat pesangon? Jawabannya adalah iya, adapun uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
    2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
    3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
    4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
    5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
    6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
    7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
    8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
    9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

    Kemudian besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK adalah dengan hitungan sebagai berikut:[3]

    1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
    2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
    3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
    4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
    5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
    6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
    7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
    8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

    Sedangkan ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di-PHK meliputi:[4]

    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Namun, patut diperhatikan bahwaPP 35/2021 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:

    1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

    • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.[5]
    • Pengambilalihan perusahaan.[6]
    • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.[7]
    • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.[8]
    • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.[9]
    • adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.[10]

    2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

    • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.[11]
    • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.[12]
    • Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.[13]
    • Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).[14]
    • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.[15]
    • Perusahaan pailit.[16]
    • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.[17]

    3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.[18]

    4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.[19]

    5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

    • Pekerja meninggal dunia.[20]
    • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.[21]

    6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

    • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.[22]
    • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.[23]
    • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.[24]
    • Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[25]
    • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.[26]
    • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.[27]

    Hak-hak Karyawan Resign

    Setelah mengetahui apa saja hak-hak karyawan yang di-PHK, berikut kami uraikan hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja.

    Namun sebelumnya, patut dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:[28]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau dengan kata lain hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima.[29]

    Sehingga, hal ini menjawab sekaligus pertanyaan Anda tentang apakah karyawan mengundurkan diri dapat uang pisah? Jawabannya adalah iya, karyawan resign mendapatkan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB dan UPH yang seharusnya diterima.

    Patut diperhatikan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah.[30]

    Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, UPMK, serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[31]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [6] Pasal 42 ayat (1) PP 35/2021

    [7] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021

    [8]Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021

    [9] Pasal 46 ayat (2) PP 35/2021

    [10] Pasal 48 PP 35/2021

    [11] Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021

    [12] Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021

    [13] Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021

    [14] Pasal 45 ayat (1) PP 35/2021

    [15] Pasal 46 ayat (1) PP 35/2021

    [16] Pasal 47 PP 35/2021

    [17] Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021

    [18] Pasal 45 ayat (2) PP 35/2021

    [19] Pasal 56 PP 35/2021

    [20] Pasal 57 PP 35/2021

    [21] Pasal 55 PP 35/2021

    [22] Pasal 49 PP 35/2021

    [23] Pasal 50 PP 35/2021

    [24] Pasal 51 PP 35/2021

    [25] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [26] Pasal 54 ayat (1) PP 35/2021

    [27] Pasal 54 ayat (4) PP 35/2021

    [28] Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan

    [29] Pasal 50 PP 35/2021

    [30] Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021

    [31] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021

     

    Tags

    mengundurkan diri
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!