Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

PERTANYAAN

Saat melakukan perkawinan, suami punya harta bawaan (rumah dan sepeda motor), istri tidak ada harta bawaan. Selama perkawinan, harta bersama bertambah (tabungan dan renovasi rumah). Selama perkawinan tidak punya anak. Perceraian terjadi karena istri meninggalkan tempat kediaman bersama (cerai gugat). Apakah harus ada pembagian harta gono gini? (tidak ada perjanjian perkawinan). Bagaimana caranya? berapa besarnya? (hukum Islam & hukum positif). Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing suami atau istri.

    Saat bercerai, masing-masing suami dan istri berhak seperdua dari harta bersama. Namun sebenarnya suami istri dapat menyelesaikan pembagian harta bersama ini dengan melakukan musyawarah atau perdamaian (al-shulh).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harta Bersama Jika Tak Ada Perjanjian Perkawinan? yang dibuat oleh Dr. Nur Jihad, S.H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 25 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Suami Selingkuh dan Hendak Menceraikan Istri yang Hamil

    Jika Suami Selingkuh dan Hendak Menceraikan Istri yang Hamil

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Harta Bersama dalam Islam

    Berkaitan dengan harta bersama dalam Islam, Ghufron A. Masadi dalam Fiqih Muamalah Kontekstual (hal. 191) menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai syirkah (persekutuan) yang diatur antara lain dalam Ash Shad: 24, dan An Nisa: 12. Syirkah sendiri memiliki arti al-ikhtilath (percampuran).[1]

    Terkait arti syirkah lebih lanjut, para ahli fikih mendefinisikan syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Menurut istilah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 angka 3 Perma 2/2008, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.

     

    Harta Bersama Perkawinan dalam Islam

    Namun, mengenai harta bersama dalam perkawinan, baik Al-Qur’an maupun Sunnah tidak mengaturnya. Bahkan dalam kitab-kitab fikih juga tidak membicarakannya. Al-Qur’an dan Hadis juga tidak menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung, maka secara langsung pula istri juga ikut berhak atasnya.

    Oleh karena itu, masalah penentuan hukum tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung apakah termasuk harta bersama atau tidak, ini merupakan masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang masuk wewenang manusia untuk menentukannya dengan bersumber pada jiwa ajaran Islam.

    Harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi masyarakat. Diterangkan Ismail M. Syah dalam Pencaharian Bersama Isteri di Indonesia (hal. 41–42) harta bersama dikenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan (heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya). Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi (hukum positif) di Indonesia.

     

    Harta Bersama Perkawinan dalam Hukum Positif

    Hukum perkawinan tidak hanya mengatur bab mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

    Harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan istri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.

    Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut Pasal 1 huruf f KHI menjelaskan:

    Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, berarti rumah dan sepeda motor yang merupakan harta bawaan suami, maka status kepemilikannya tetap ada pada suami ketika terjadi perceraian.

    Adapun mengenai tabungan statusnya merupakan harta bersama, di mana suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian, kecuali perjanjian perkawinan mengatur lain.

    Selanjutnya mengenai biaya renovasi rumah yang dikeluarkan dari harta bersama, separuhnya dapat dihitung jadi hak istri yang harus diberikan suami saat bercerai. Sehingga menjawab pertanyaan Anda, maka tabungan dan biaya renovasi rumah termasuk harta bersama.

    Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI. Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah:

    Pasal 88 KHI

    Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

     

    Pasal 97 KHI

    Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

    Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ketentuan pembagian harta bersama setelah perceraian sebagaimana telah diurai di atas, bukanlah aturan yang bersifat mutlak. Suami istri yang karena suatu alasan memutuskan untuk bercerai, dapat juga melakukan urusan penyelesaian pembagian harta bersama dengan musyawarah atau perdamaian (al-shulh). Sebab, bagaimanapun keduanya, pernah saling mencintai, mengasihi, dan menghormati satu sama lain sebagai suami istri.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait pembagian harta bersama sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    1. Ghufron A Masadi. Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002;
    2. Ismail Muhammad Syah. Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978;
    3. Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1998.

    [1] Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia. Jakarta, PT Hidakarya Agung, 1998, hal. 196.

    Tags

    cerai
    harta bawaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!