Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Tolak Perpanjangan Kontrak, Berhakkah Dapat Kompensasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Tolak Perpanjangan Kontrak, Berhakkah Dapat Kompensasi?

Karyawan Tolak Perpanjangan Kontrak, Berhakkah Dapat Kompensasi?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Karyawan Tolak Perpanjangan Kontrak, Berhakkah Dapat Kompensasi?

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai pegawai PKWT pada sebuah proyek mulai Maret hingga Juni ini. Kemudian kontrak hendak diperpanjang hingga akhir tahun.

Pertanyaannya:

  1. Apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak?
  2. Apabila saya memperpanjang kontrak kerja saya, hak-hak apa sajakah yang akan saya terima bila nanti selesai kontrak pada akhir tahun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak telah diatur dalam PP 35/2021. Bagaimana bunyi ketentuan pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak? Apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perpanjangan kontrak dan pesangon yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 20 Agustus 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

    Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

     

    Menolak Perpanjangan Kontrak, Karyawan Berhak Dapat Uang Kompensasi?

    Ketentuan pemberian uang kompensasi diatur dalam Pasal 15 s.d. Pasal 17 PP 35/2021. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (“PKWT”) atau karyawan kontrak yang dilaksanakan pada saat berakhirnya kontrak kerja.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun patut dicatat, pemberian uang kompensasi hanya pada karyawan yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021.

    Merujuk pada pertanyaan, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak? Anda menyatakan telah bekerja sebagai karyawan kontrak dari bulan Maret hingga Juni dan menolak perpanjangan kontrak. Sehingga, menurut hemat kami secara hukum Anda berhak menerima uang kompensasi karena kami mengasumsikan Anda telah menjalani masa kerja selama empat bulan.

    Lalu bagaimana cara hitung uang kompensasi bagi karyawan kontrak? Anda dapat membaca rumus hitung uang kompensasi selengkapnya pada artikel berjudul Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

     

    Hak Kompensasi Karyawan Jika Kontrak Diperpanjang

    Apabila kontrak kerja atau PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[2]

    Dengan demikian, uang kompensasi atas PKWT pertama harus sudah Anda terima setelah selesainya jangka waktu PKWT yang pertama yaitu pada bulan Juni, sebelum dilakukannya perpanjangan hingga bulan Desember.

    Selanjutnya pada akhir tahun nanti (bulan Desember), Anda berhak menerima uang kompensasi lagi dengan perhitungan masa kerja dari bulan Juli hingga Desember yakni selama enam bulan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.


    [1] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    kontrak kerja
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!