KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolos Kerja, Bolehkah Karyawan Langsung Dipecat?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolos Kerja, Bolehkah Karyawan Langsung Dipecat?

Bolos Kerja, Bolehkah Karyawan Langsung Dipecat?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolos Kerja, Bolehkah Karyawan Langsung Dipecat?

PERTANYAAN

Seorang karyawan swasta sudah 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ke atasan maupun ke bagian personalia. Pada saat masuk, dia dipanggil bagian personalia dan kepadanya diberikan surat PHK yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan karena dinilai telah mangkir/bolos masuk kerja. Apakah PHK itu sah menurut UU ketenagakerjaan? Sebenarnya prosedurnya atau tata caranya bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terhadap pekerja yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut menurut hukum bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Namun untuk dapat melakukan PHK tersebut disyaratkan adanya usaha dari pihak perusahaan untuk melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis, dan pekerja memang tidak memiliki keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah mengenai ketidakhadirannya tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul karyawan bolos kerja yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Juli 2003.
     
    Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berbunyi:
     
    Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
    j. pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
    oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
     
    Namun dari ketentuan di atas perlu diperhatikan bahwa pengusaha baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) setelah pekerja mangkir yang bersangkutan dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis, dan ia tidak dapat memberikan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
     
    Dalam hal PHK tersebut terjadi, maka pekerja berhak menerima:[1]
    1. Uang penggantian hak;
    2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Adapun uang penggantian hak sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:[2]
    1.  
    2. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    3. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja; dan
    4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Jadi, alih-alih langsung di-PHK, seharusnya perusahaan memberikan pemanggilan 2 kali secara patut dan tertulis kepada pekerja yang mangkir tersebut, baru kemudian PHK dapat dilakukan.
     
    Berkaitan dengan kasus yang Anda yanyakan, oleh karena tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan untuk melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum mem-PHK, maka dalam hal ini dapat terjadi perselisihan PHK, yang menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah:
     
    Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak
    adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
     
    Mengenai prosedur penyelesaian perselisihan PHK dapat Anda simak dalam Karyawan Menolak Vaksinasi COVID-19, Boleh di-PHK?.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
    [2] Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

    Tags

    klinik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!