KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Euthanasia di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengaturan Euthanasia di Indonesia

Pengaturan Euthanasia di Indonesia
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Euthanasia di Indonesia

PERTANYAAN

Tindakan dokter yang sudah lepas tangan terhadap pasien yang gawat dengan menyuruhnya pulang atau tetap di RS tanpa dilakukan apa-apa terhadapnya apakah itu termasuk euthanasia secara tidak langsung dan apakah ada sanksi terhadap hal seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada prinsipnya, hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau hak asasi dari setiap manusia. Konstitusi kita yakni UUD 1945 melindungi hak untuk hidup ini dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

     

    Terkait dengan euthanasia yang Anda tanyakan, kami sarikan penjelasan dari Majalah Hukum Forum Akademika, Volume 16 No. 2 Oktober 2007 dalam esei dari Haryadi, S.H., M.H., Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, yang berjudul Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana yang kami unduh dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) http://isjd.pdii.lipi.go.id. Disebutkan bahwa euthanasia berasal dari kata Yunani euthanatos, mati dengan baik tanpa penderitaan. Belanda salah satu negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kedokteran mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yang menyatakan euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri (M. Yusup & Amri Amir, 1999:105).

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

     

    Sebagaimana dikutip Haryadi, menurut Kartono Muhammad, euthanasia dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan/mengambil tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung.

    2.      Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.

    3.      Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien.

    4. Euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai merey killing.

    5.      Euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah (Kartono Muhammad, 1992:19).

     

    Jadi, tindakan dokter yang sudah lepas tangan terhadap pasien yang gawat dengan menyuruhnya pulang atau tetap di Rumah Sakit tanpa dilakukan tindakan medis lebih lanjut dapat dikategorikan sebagai euthanasia pasif sesuai dengan pembagian di atas. Namun, Anda tidak menyebutkan apakah ada persetujuan pihak keluarga maupun pasien dalam hal ini.

     

    Jika dikaitkan kembali dengan hak asasi manusia, euthanasia tentu melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Dalam salah satu artikel hukumonline Meski Tidak Secara Tegas Diatur, Euthanasia Tetap Melanggar KUHP, pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Komariah Emong berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalam Pasal 344 KUHP yang bunyinya:

    “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

     

    Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa yang diatur dalam KUHP adalah euthanasia aktif dan sukarela. Sehingga, menurut Haryadi, dalam praktiknya di Indonesia, Pasal 344 KUHP ini sulit diterapkan untuk menyaring perbuatan euthanasia sebagai tindak pidana, sebab euthanasia yang sering terjadi di negara ini adalah yang pasif, sedangkan pengaturan yang ada melarang euthanasia aktif dan sukarela.

     

    Pada sisi lain, Komariah berpendapat, walaupun KUHP tidak secara tegas menyebutkan kata euthanasia, namun, berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP seharusnya dokter menolak melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa, sekalipun keluarga pasien menghendaki. Menurutnya, secara hukum, norma sosial, agama dan etika dokter, euthanasia tidak diperbolehkan.

     

    Berkaca dari pengalaman di Belanda, Komariah mengatakan prosedur euthanasia yang diberlakukan di Belanda tidak sembarangan. Diperlukan penetapan pengadilan untuk melakukan perbuatan tersebut. Meskipun keluarga pasien menyatakan kehendaknya untuk melakukan euthanasia, namun pengadilan bisa saja menolak membuat penetapan. Dalam sebuah kasus di sekitar 1990 di Belanda, kata Komariah, seorang keluarga pasien yang ingin melakukan euthanasia sempat ditolak oleh pengadilan walaupun akhirnya dikabulkan. Untuk itu, menurut Komariah apabila tidak ada jalan lain, tidak lagi ada harapan hidup dan secara biomedis seseorang terpaksa dicabut nyawanya melalui euthanasia, harus ada penetapan pengadilan untuk menjalankan proses tersebut.

     

    Sebab, penetapan pengadilan tersebut akan digunakan agar keluarga atau pihak yang memohon tidak bisa dipidana. Begitu pula dengan peranan dokter, sehingga dokter tidak bisa disebut malpraktik. Selain penetapan pengadilan, keterangan dari kejaksaan juga harus diminta agar di kemudian hari negara tidak menuntut masalah euthanasia tersebut. Terlepas dari masalah di atas, menurutnya hidup mati seseorang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan.

     

    Di Indonesia, upaya pengajuan permohonan euthanasia ini pernah terjadi di penghujung 2004, suami Ny. Again mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakhiri penderitaan istrinya, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan. Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji tindakan euthanasia harus memenuhi persyaratan medis dan bukan karena alasan sosial ekonomi. Menurutnya, sifat limitatif ini untuk mencegah agar nantinya pengajuan euthanasia tidak sewenang-wenang. Lebih jauh simak artikel Euthanasia Dimungkinkan Dengan Syarat Limitatif dan Permohonan Euthanasia Menimbulkan Pro dan Kontra.

     

    Jadi, euthanasia memang dilarang di Indonesia, terutama untuk euthanasia aktif dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mudah menjerat pelaku euthanasia pasif yang banyak terjadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar 1945;

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!