Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT

Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perseroan Tidak Menyesuaikan Aturan dalam UUPT

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi bagi sebuah PT yang didirikan sebelum UU 40/2007, tetapi setelah diberlakukannya UU PT tidak melakukan penyesuaian dengan UU 40/2007?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak memperinci secara lebih jelas mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut.
     
    Tetapi terhadap penyesuaian Anggaran Dasar (“AD”) PT, bagi perseroan yang tidak menyesuaikan AD dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kemudian bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “sanksi bagi PT yang tidak melakukan penyesuaian dengan UU No. 1/1995” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Oktober 2003.
     
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan di atas, kententuan-kententuan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut. Tetapi perlu dilihat bahwa terdapat aturan mengenai Anggaran Dasar (“AD”) dan kepemilikan saham sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.
     
    Penyesuaian Anggaran Dasar
    Mengenai penyesuaian AD, menurut Pasal 157 UUPT diatur sebagai berikut:
     
    1. Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
    2. Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
    3. Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    4. Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
     
    Yang dimaksud dengan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.[1]
     
    Penyesuaian Ketentuan Kepemilikan Saham
    Kemudian penyesuaian di bidang kepemilikan saham oleh perseroan berdasarkan Pasal 158 UUPT diatur sebagai berikut:
     
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
     
    Penjelasan Pasal 158 UUPT
    Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
     
    Pasal 36 UUPT
    1. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
    2. Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
    3. Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
    4. Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara umum UUPT tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut. Tetapi terhadap penyesuaian anggaran dasar PT, bagi perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kemudian bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.
     
    Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [1] Penjelasan Pasal 157 ayat (3) UUPT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!