Mohon penjelasannya bagaimana cara menghitung PPh atau pajak penghasilan dari pegawai yang belum menikah ataupun yang telah menikah? Bisakah diberikan contoh atau ilustrasi perhitungannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai yang belum menikah dan yang sudah menikah memiliki perbedaan, karena adanya perbedaan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika sudah menikah, kewajiban perpajakan bisa dikenakan secara terpisah atau digabung. Sehingga, status pernikahan akan mempengaruhi besarnya PTKP.
Lantas, bagaimana cara menghitung PPh baik bagi pegawai yang belum menikah dan yang sudah menikah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Menghitung Pajak Penghasilan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 28 Maret 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 25 September 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perbedaan Ketentuan PPh bagi Lajang dan Sudah Menikah
Cara menghitung pajak penghasilan bagi pegawai lajang berbeda dengan yang sudah menikah. Bagi pegawai yang sudah menikah, suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (“PH”) atau istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri/terpisah dari suami (“MT”), sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PP 50/2022, maka penghasilannya akan dikenakan pajak secara terpisah.
Sementara, perempuan yang sudah menikah yang tidak hidup terpisah, tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya, maka tidak dikenakan pajak secara terpisah.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perbedaan perhitungan pajak penghasilan (“PPh”) antara pegawai yang belum menikah ataupun yang sudah menikah adalah pada bagian penghasilan tidak kena pajak (“PTKP”). PTKP ialah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak yang diatur dalam undang-undang. Adapun, status pernikahan akan mempengaruhi besarnya PTKP tersebut.
Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (“PKP”) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah PTKP.[2] PTKP akan ditentukan berdasarkan status wajib pajak yang digolongkan berdasarkan tanggungan wajib pajakyaitu maksimal 3 orang,[3]status NPWP, hingga status pernikahan. Status tersebut dilihat saat keadaan pada awal tahun berjalan atau pada 1 Januari tahun berjalan.[4]
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Adapun ketentuan PTKP per tahun diberikan paling sedikit:[5]
Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi;
Rp4.5 juta untuk wajib pajak yang kawin;
Rp54 juta untuk tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
Rp 4.5 juta untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk tiap keluarga.
Agar lebih mudah dipahami ketika menghitung PPh, berikut perbedaan antara PTKP wajib pajak lajang dan wajib pajak yang sudah menikah (kawin).
Pria/Wanita (TK = Tidak Kawin)
PTKP
TK/0
Rp54.000.000
TK/1
Rp58.500.000
TK/2
Rp63.000.000
TK/3
Rp67.500.000
Pria/Wanita (K = Kawin)
PTKP
K/0
Rp58.500.000
K/1
Rp63.000.000
K/2
Rp67.500.000
K/3
Rp72.000.000
Menikah dan NPWP Gabung (K/I = kawin dan penghasilan suami dan istri digabung)
PTKP
K/I/0
Rp112.500.000
K/I/1
Rp117.000.000
K/I/2
Rp121.500.000
K/I/3
Rp126.000.000
Apabila istri yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP istri menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Sebelum memberikan contoh cara menghitung PPh orang pribadi, perlu diketahui terlebih dahulu tarif pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60 juta
5%
>60 juta sampai dengan Rp250 juta
15%
>Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
25%
>Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar
30%
>5 miliar
35%
Kemudian, contoh cara menghitung PPh atau pajak penghasilan sebelum menikah dan setelah menikah adalah sebagai berikut.
PPh Pegawai Lajang/Belum Menikah
A merupakan seorang pegawai swasta dengan gaji per bulan Rp7.000.000,00dan belum memiliki tanggungan, sehingga PTKP A adalah TK/0. PPh yang harus dibayarkan A adalah:
Gaji sebulan
= Rp7.000.000
Gaji setahun
= Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000
PKP
= Penghasilan Neto – PTKP (TK/0)
= Rp84.000.000 - Rp54.000.000 = Rp30.000.000
PPh 21
= PKP x tarif pajakI = Rp30.000.000 x 5% = Rp1.500.000
PPh Pegawai Menikah – Gabung NPWP
Bmerupakan seorang pegawai swasta dengan gaji Rp108.000.000 per tahun. B memiliki 2 orang anak, yang berarti PTKP B yaitu (K/2).B dan istri sepakat untuk menggabungkan NPWP mereka yang berarti PTKP istri (TK/0). Penghasilan istri B Rp85.000.000 per tahun.
Selain itu, PPh 21 B yang dipotong pemberi kerja adalah Rp2.025.000,00 dan PPh 21 istri yang dipotong pemberi kerja adalah Rp1.550.000,00, yang nantinya dapat menjadi pengurang untuk kekurangan bayar pajak masing-masing
PPh yang harus dibayarkan keduanyaadalah sebagai berikut.
Gaji B per tahun
= Rp108.000.000
Gaji istri B per tahun
= Rp85.000.000
PKP B
= Penghasilan Neto – PTKP (K/2)
= Rp108.000.000 – Rp67.500.000
= Rp40.500.000
PPh 21 B
= PKP x tarif pajak I
= Rp40.500.000 x 5%
PPh 21 B yang dipotong pemberi kerja
= Rp2.025.000
PKP isti B
= Penghasilan Neto – PTKP (TK/0)
= Rp85.000.000 - Rp54.000.000
= Rp31.000.000
PPh 21 istri B
= PKP x tarif pajak I
= Rp31.000.000 x 5%
PPh 21 istri B yang dipotong pemberi kerja
= Rp1.550.000
B berkewajiban melaporkan penghasilannya dan penghasilan istrinya dalam SPT B.
PPh Pegawai Menikah – Pisah NPWP
Dengan kondisi yang sama seperti contoh di atas, maka cara menghitung PPh B dan istri adalah sebagai berikut.
Gaji B per tahun
= Rp108.000.000
Gaji istri per tahun
= Rp85.000.000
Total penghasilan neto
= Rp193.000.000
PTKP (K/I/2)
= Rp121.500.000
Total PKP
= Total Penghasilan Neto– PTKP (K/I/2)
= Rp193.000.000 - Rp 121.500.000
= Rp71.500.000
PPh 21 (B dan istri)
= PKP x tarif pajak II
= Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000
= Rp11.500.000 x 15%
= Rp1.725.000
Total PPh terutang gabungan (B dan Istri)
= Rp4.725.000
PPh terutang yang ditanggung B pada SPT-nya yaitu:
= (Penghasilan B : Penghasilan Neto) x PPh Terutang Gabungan
= (Rp108.000.000 : Rp193.000.000) x Rp4.725.000
= Rp2.645.000
PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja
= Rp2.025.000
PPh kurang bayar
= Rp620.000
PPh terutang yang ditanggung istri B pada SPT-nya yaitu:
=(Penghasilanistri : Penghasilan Neto) x PPh Terutang Gabungan
= (Rp85.000.000 : Rp193.000.000) x Rp4.725.000
= Rp2.080.000
PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja
= Rp1.550.000
PPh kurang bayar
= Rp530.000
Berdasarkan contoh perhitungan di atas, dapat dilihat besar PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing adalah berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.[6]
Sehingga jika memilih menggunakan NPWP terpisah, berdasarkan contoh perhitungan di atas, akan ada kekurangan bayar pajak yang harus dibayar B sebesar Rp620.000,00 sedangkan kekurangan bayar pajak yang harus dibayar istri sebesar Rp530.000,00.B dan istri berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya ke dalam SPT masing-masing