KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba

Prosedur Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba
Bimo Prasetio/Dwinanda FebrianyAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba

PERTANYAAN

Apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran waralaba dan mendapatkan surat tanda usaha pendaftaran waralaba? Ke mana pengajuan pendaftarannya dan prosedur apa saja yang harus ditempuh?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 butir 1 PP 42/2007 jo Pasal 1 butir 1 Permendag 31/2008).

     

    Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarkan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan Penerima Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ("STPW") (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Pemberi Waralaba).

     

    Setelah Pemberi Waralaba memperoleh STPW, maka Pemberi Waralaba dapat melakukan Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya, Penerima Waralaba akan mendaftarkan Perjanjian Waralaba, yang akan diikuti dengan penerbitan STPW (apabila seluruh persyaratan yang akan diuraikan selanjutnya telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba).

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?
     

    Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba untuk mendapatkan STPW, berikut kami uraikan prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba berdasarkan Permendag 31/2008 jo PP 42/2007 :

     

    I.                   Pendaftaran Prospektus Waralaba oleh Pemberi Waralaba

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    A.     Prospektus Waralaba

     

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 42/2007 Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan oleh Pemberi Waralaba, setidaknya memuat :

     

    (i)         Data Identitas Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada copy KTP Pemberi Waralaba (apabila Pemberi Waralaba merupakan perseorangan), KTP Pemegang Saham berikut dewan komisaris dan direksi (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan usaha (i.e Perseroan Terbatas));

    (ii)        Legalitas Usaha Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP"), Izin tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan;

    (iii)       Sejarah Kegiatan Usahanya;

    (iv)      Struktur organisasi Pemberi Waralaba;

    (v)       Laporan Keungan 2 (dua) tahun terkahir;

    (vi)      Jumlah Tempat Usaha;

    (vii)    Daftar Penerima Waralaba;

    (viii)   Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

     

    Apabila Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia. Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melegalisir Prospektus Penawaran Waralaba oleh Notaris Publik dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.

     

    Prospektus Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat penawaran atau paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 7 ayat (1) PP 42/2007 jo Pasal 4 ayat (1) Permendag 31/2008).

     

    B.     Tata Cara Pendaftaran Prospektus Waralaba untuk Memperoleh STPW :

     

    1)     Pengajuan Permohonan STPW

     

    (i)      Pemberi Waralaba yang berasa dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III A-1 Permendag 31/2008;

    (ii)     Pemberi Waralaba yang berasa dari dalam negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasa dari dalam negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/ kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III A-2 Permendag 31/2008.

     

    2)     Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

     

    Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa)  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 

     

    (i)      Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari luar negeri wajib melampirkan :

    a. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba; dan

    b. Fotocopy legalitas usaha
     

    (ii)     Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri dan Pemberi Waralaba lanjutan yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

    a.   Fotocopy Izin Teknis;

    b.   Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;

    c.   Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ("TDP");

    d.   Fotocopy STPW sebagai Penerima Waralaba;

    e.   Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);

    f.     Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan

    g.   Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

     

    (iii)   Apabila permohonan dilakukan oleh Pemberi Waralaba yang berasal dari dalam negeri wajib melampirkan :

                           a. Fotocopy Izin Teknis;

    b.   Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba;

    c.   Fotocopy TDP;

    d.   Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan hukum);

    e.   Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan

    f.     Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.  

     

    3)     Skema pendaftaran Prospektus untuk mendapatkan STPW:


     
     
     
     

    II.                   Pendaftaran Perjanjian Waralaba oleh Penerima Waralaba

     

    A.     Perjanjian Waralaba

     

    Berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan oleh Penerima Waralaba, setidaknya memuat :

    (i)         nama dan alamat para pihak;

    (ii)        jenis Hak Kekayaan Intelektual;

    (iii)      kegiatan usaha;

    (iv)     hak dan kewajiban para pihak;

    (v)       bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

    (vi)     wilayah usaha;

    (vii)    jangka waktu perjanjian;
    (viii) tata cara pembayaran imbalan;

    (ix)      kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;

    (x)       penyelesaian sengketa; dan

    (xi)      tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

     

    Dalam suatu Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula bahwa Penerima Waralaba dapat menunjuk Penerima Waralaba lain.

     

    Apabila Perjanjian Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia. Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba memiliki kedudukan hukum yang setara dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

     

    Perjanjian Waralaba tersebut wajb untuk disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 5 ayat (3) PP 42/2007 jo Permendag 31/2008). Setelah menandatangani Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba wajib untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba tersebut untuk memperoleh STPW.

     
     

    B.     Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Waralaba untuk Memperoleh STPW :

     

    1)     Pengajuan Permohonan STPW

     

    (i)      Penerima Waralaba yang berasa dari luar negeri mengajukan permohonan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, sesuai dengan Lampiran III B-1 Permendag 31/2008;

    (ii)     Penerima Waralaba yang berasal dari dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam negeri, dan  Penerima Waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba luar negeri mengajukan permohonan kepada kantor Dinas Perdagangan DKI Jakarta/kabupaten/kota setempat, sesuai dengan Lampiran III B-2 Permendag 31/2008.

     

    2)     Dokumen yang diperlukan dalam Permohonan STPW

     

    Setiap pemohon wajib untuk menyampaikan permohonan STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan atau kuasa pemohon (dengan menyertakan surat kuasa) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 

     

    a.        Fotocopy Izin Teknis;

    b.        Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;

    c.        Fotocopy Perjanjian Waralaba;

    d.        Fotocopy TDP;

    e.        Fotocopy STPW Pemberi Waralaba;

    f.         Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang (apabila Penerima Waralaba merupakan badan hukum);

    g.        Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan

    h.        Fotocopy KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.

     

    3)     Skema pendaftaran Perjanjian Waralaba untuk mendapatkan STPW:

     
     
             

               Berdasarkan Pasal 19 Permendag 31/2008, pengurusan permohonan STPW  baik yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba maupun oleh Penerima Waralaba sebagaimana disampaikan sebelumnya, tidak dikenakan biaya administrasi.

     
    Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;

    2.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!