Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur mengenai syarat-syarat untuk menjadi advokat. Salah satu syaratnya adalah telah magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut. UU tersebut juga mengatur bahwa hanya kantor advokat yang telah ditentukan saja yang bisa menampung para calon advokat magang. Di mana saya dapat menemukan kantor advokat yang bisa digunakan untuk magang? Apakah ada tes penyaringan untuk magang di salah satu kantor advokat yang telah ditunjuk tersebut? Terima Kasih. Salam Sejahtera.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengacu kepada pasal 1 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (āPeraturan PERADI 1/2006ā), dikatakan Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ā
didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
Ā
tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
Ā
bersedia menerbitkan surat keterangan magang
Ā
bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang si Kantor Advokat;
Ā
bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.
Ā
Selanjutnya, syarat Advokat pendamping adalah: telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping dan sedang tidak cuti sebagai Advokat maupun tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI dan sanksi pidana (pasal 2 Peraturan PERADI 1/2006).
Ā
Berdasarkan ketentuan di atas, Kantor Advokat yang dapat digunakan sebagai pemagangan calon advokat, adalah Kantor Advokat yang pendirinya adalah anggota PERADI dan tersedia Advokat pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Untuk informasi mengenai Kantor Advokat yang menerima pemagangan calon advokat dapat langsung menghubungi PERADI. Kemudian selain Kantor Advokat, pemagangan dapat juga dilakukan oleh LBH baik LBH yang berada pada perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi dengan catatan LBH-LBH tersebut telah mendaftar kepada PERADI (pasal 3 Peraturan PERADI 1/2006).
Ā
Mengenai ada tidaknya tes penyaringan pemagangan, hal tersebut ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Kantor Advokat yang mengadakan program pemagangan.