KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsultan Hukum Non Litigasi Haruskah Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Konsultan Hukum Non Litigasi Haruskah Advokat?

Konsultan Hukum Non Litigasi Haruskah Advokat?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Konsultan Hukum Non Litigasi Haruskah Advokat?

PERTANYAAN

Saya telah bekerja 1 tahun pada kantor konsultan hukum. Kantor saya bergerak di bidang non litigasi, sehingga sejak berdirinya kantor hingga saat ini tidak ada konsultan yang memiliki izin advokat karena dirasakan tidak perlu. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah konsultan hukum non litigasi seperti kantor saya perlu ada izin?
  2. Apa konsekuensi apabila ternyata suatu pendapat hukum diberikan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum (S.H.)?
  3. Jalan keluar apa yang dirasakan paling baik untuk menangani permasalahan di kantor kami ini?

 

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

    Lalu bagaimana dengan kasus Anda apakah memberikan konsultasi hukum non litigasi haruslah seorang advokat?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Konsultan Hukum Non-Litigasi Juga Harus Punya Izin? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 Agustus 2011.

     

    Jasa Hukum oleh Advokat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui definisi advokat dan jasa hukum berdasarkan UU Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.[1]

    Kemudian yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[2]

    Berdasarkan pengertian di atas, yang seharusnya dapat memberikan jasa hukum salah satunya dalam bentuk konsultasi hukum adalah advokat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.

    Selanjutnya perlu Anda ketahui sebelumnya, Pasal 31 UU Advokat mengatur apabila suatu pekerjaan profesi advokat dilakukan oleh seseorang yang bukan advokat, ia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

    Namun kemudian berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 menyatakan bahwa Pasal 31 UU Advokat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Pertimbangannya antara lain Pasal 28F UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Seseorang yang memerlukan jasa hukum di luar pengadilan pada hakikatnya adalah ingin memperoleh informasi hukum dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Adalah menjadi hak seseorang untuk memilih sumber informasi yang dipandangnya tepat dan terpercaya.

    Pasal 31 jo. Pasal 1 angka 1 UU Advokat membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi karena seseorang yang melakukan konsultasi hukum di luar pengadilan hanya dibenarkan apabila sumber informasi tersebut adalah seorang advokat. Jika seseorang bukan advokat memberikan informasi hukum, terhadapnya dapat diancam hukuman. Pencari informasi akan sangat terbatas dalam memilih sumber informasi karena yang bukan advokat terhalang untuk memberikan informasi.

    Menimbang pula bahwa UU Advokat sebagai undang-undang yang mengatur profesi tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara.

    Padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena itu, menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum.

     

    Konsultasi Hukum oleh Non Advokat

    Di samping itu, sebenarnya dimungkinkan keterlibatan non advokat untuk memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.[3]

    Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat meliputi:[4]

    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program bantuan hukum.

    Kembali ke pertanyaan, apakah konsultan hukum non litigasi seperti kantor Anda perlu ada izin? Kami berpendapat perlu diperjelas terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud konsultan hukum non litigasi ini bergerak di bidang apa. Misalnya untuk dapat diangkat sebagai anggota konsultan hukum di bidang pasar modal antara lain harus memiliki gelar sarjana hukum yang terakreditasi, terdaftar sebagai advokat, telah mengikuti program pendidikan profesi dengan jumlah minimal 30 satuan kredit profesi yang diselenggarakan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dan mengikuti pendidikan dasar serta lulus ujian pendidikan dasar yang diselenggarakan HKHPM.[5]

    Sebagai tambahan informasi, terdapat pula Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 70209 untuk aktivitas pengacara, dengan tingkat risiko menengah tinggi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[6]

    Menjawab pertanyaan selanjutnya, apa konsekuensinya jika suatu pendapat hukum diberikan oleh orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum atau sarjana hukum? Kami berpendapat  dalam hal pemberian pendapat hukum yang kemudian tidak didasari oleh pendidikan yang memadai (tidak bergelar sarjana hukum) dan bukan merupakan advokat serta tidak memiliki lisensi khusus atau spesifik untuk bidang-bidang tertentu, dan kemudian pendapat hukum yang diberikan mendatangkan kerugian, maka yang bersangkutan dapat dituntut baik secara perdata (perbuatan melawan hukum) dan/atau secara pidana (penipuan).

    Dengan demikian, kami menyarankan untuk menjalankan kegiatan konsultasi hukum sudah seharusnya pimpinan Anda setidak-tidaknya adalah seorang advokat serta sebaiknya juga memiliki lisensi yang khusus atau spesifik untuk bidang-bidang tertentu. Dengan begitu kantor Anda sudah memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Jika tidak, kami berpandangan bagaimana kantor Anda dapat memberikan jasa hukum sedangkan kantor Anda sebenarnya tidak menjalankan ketentuan hukum itu sendiri.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    4. Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal;
    5. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”)

    [4] Pasal 8 UU 16/2011

    [5] Pasal 1 Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

    [6] Lampiran Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, hal. 11

    Tags

    advokat
    konsultan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!