Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
- berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya;
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
- berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
- berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
- mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
- berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
- berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
- Tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan perceraian.
- Hal-hal yang berhubungan dengan panggilan, pemeriksaan pembatalan perkawinan dan putusan pengadilan dilakukan sesuai dengan tata cara tersebut dalam Pasal 20 – Pasal 36 PP Perkawinan.
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
- Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
- Orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Terkait dengan status mantan istri, dengan dibatalkannya perkawinan tersebut, maka perkawinan menjadi putus dan istri berstatus janda. Adapun mengenai hak mantan istri akibat putusnya perkawinan ini, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri;
- Terkait dengan hak perwalian anak, maka anak memiliki hubungan nasab dengan ayah kandungnya tersebut, dalam hal ini ketika anak akan menikah, maka ayah kandung tersebut tetap berhak sebagai wali nikahnya, sebagaimana ditegaskan Pasal 21 ayat (1) KHI sebagai golongan pertama wali nasab dari kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas anak tersebut.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!