KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

klaim lingkungan perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

klaim lingkungan perumahan

klaim lingkungan perumahan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
klaim lingkungan perumahan

PERTANYAAN

Saya membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR BTN. Yang menjadi persoalan persis didepan Blok kami terdapat gundukan sampah yang sangat menggangu kami. Sementara tempat itu bukan untuk tempat pembuangan sampah. Pertanyaanya : siapakah yang harus bertanggung jawab atas masalah ini apakah depelover atau fihak bank? Kemudian bagaimana cara kita untuk mengklaim menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terlepas dari fungsi tempat di mana gundukan sampah itu berada, masalah yang anda alami pada dasarnya dari segi tata kelola lingkungan kompleks perumahan adalah tanggung jawab developer. Namun masyarakat sekitar (bersama-sama dengan wakil-wakil developer) dapat menyelesaikan gangguan tersebut dengan  cara musyawarah dan gotong royong dalam rangka menjaga lingkungan sendiri agar tetap bersih. Usaha-usaha tersebut sebaiknya dipimpin oleh Ketua RT atau RW.

     

    Dalam pelaksanaannya, anggota masyarakat di sekitar gundukan sampah tersebut dapat menyisihkan uang mereka masing-masing untuk memperkerjakan orang-orang setempat untuk bertanggung jawab mengurus masalah sampah tersebut. Tentunya pengurusan tersebut jangan menimbulkan hal yang sama di tempat lain.

     

    Bagaimana hukum melihat persoalan gundukan sampah di atas? Hal itu dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain sebagaimana diuraikan di bawah ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dari sisi perjanjian fasilitas KPR BTN anda, pihak bank adalah kreditur anda bukan kreditur developer. Jadi seharusnya bank lebih perhatian kepada kemampuan anda dalam membayar jumlah-jumlah yang wajib dibayar kepadanya daripada memberikan perhatian kepada kinerja/tanggung jawab developer.

     

    Dari sisi kreditur(-kreditur) developer, biasanya dalam perjanjian fasilitas pinjaman terdapat klausula pemenuhan dan senantiasa tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan perusahaan dan usahanya agar tidak menggangu secara material keberadaan dan jalannya perusahaan dan atau kekayaan (termasuk bisnisnya). Dengan demikian, bank harus memperhatikan apakah unsur mengganggu secara material tersebut telah terpenuhi benar-benar. Dapat saja bila masalah gundukan sampah bila memang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan telah memenuhi unsur mengganggu secara material, maka akibat hukum tertentu atas pelanggaran klausula itu dapat diberlakukan kepada developer. Biasanya developer disyaratkan untuk memperbaiki keadaan yang mengganggu secara material tersebut atas tanggungan atau biaya sendiri. 

    Dari sisi developer sendiri, pada dasarnya developer harus melihat persoalan di atas atas dasar kepentingan bisnisnya. Adanya kondisi lingkungan yang kurang sehat dipandang itu kurangnya perhatian terhadap bisnisnya sendiri. Dia bisa menjadikan tempat yang sudah ada itu diperbaiki untuk difungsikan menjadi tempat sampah yang bagus atau dia dapat merelokasikannya ke tempat lain yang lebih pantas untuk dijadikan tempat sampah yang bagus.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!