Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya tentang perbedaan tersangka dan terpidana. Kemudian, bagaimana perbedaan hak tersangka dan terpidana ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP

    Kemudian, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Adapun terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Secara hukum, apa saja hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana? 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 1 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan hak tersangka dan terpidana, kami sampaikan bahwa penting untuk memahami perbedaan istilah-istilahnya terlebih dahulu.

    Berikut definisi dan perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.[1]

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]

    Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]

    Baca juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

    Hak-Hak Tersangka/Terdakwa 

    Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut.

    1. Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya.[4]

    Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.[5]

    1. Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.[6]
    2. Mendapat juru bahasa.[7]
    3. Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.[8]
    4. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,[9] yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,[10] dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[11]
    5. Tidak dibebani kewajiban pembuktian.[12]

    Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa juga memiliki hak dalam setiap proses hukumnya. Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan.

    Dalam proses penangkapan tersangka dan terdakwa berhak untuk:

    1. Tidak ditangkap secara sewenang-wenang.

    Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[13]

    1. Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan.

    Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.[14]

    1. Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.[15]

    Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

    1. Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.[16]
    2. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.[17]
    3. Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.[18]

    Dalam proses penahanan tersangka atau terdakwa berhak untuk:

    1. Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.[19]
    2. Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.[20] Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.[21]
    3. Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum.[22]
    4. Menghubungi penasihat hukum.[23]
    5. Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.[24]
    6. Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.[25]
    7. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.[26]
    8. Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.[27]
    9. Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.[28]
    10. Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.[29]

    Dalam proses penggeledahan tersangka atau terdakwa berhak untuk:

    Mendapatkan penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:

      1. Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri,[30] kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.[31]
      2. Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penghuni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.[32]
      3. Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.[33]

    Pada tingkat pengadilan tersangka atau terdakwa berhak atas:

    1. Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan.[34]
    2. Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya[35] Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.[36]
    3. Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[37]
    4. Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.[38]
    5. Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum[39] dan memilh sendiri penasihat hukumnya.[40]
    6. Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.[41]
    7. Mengajukan kasasi.[42]

    Hak-Hak Terpidana

    Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

    Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

    1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.[43]
    2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.[44]

    Demikian jawaban kami seputar perbedaan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal.109)

    [2] Pasal 1 angka 15 KUHAP

    [3] Pasal 1 angka 32 KUHAP

    [4] Pasal 51 KUHAP

    [5] Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP

    [6] Pasal 52 KUHAP

    [7] Pasal 53 KUHAP

    [8] Pasal Pasal 54 dan 55 KUHAP

    [9] Pasal 68 KUHAP

    [10] Pasal 95 ayat (1) KUHAP

    [11] Pasal 95 ayat (7) KUHAP

    [12] Pasal 66 KUHAP

    [13] Pasal 17 KUHAP dan penjelasannya

    [14] Pasal 18 ayat (1) KUHAP

    [15] Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP

    [16] Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 (hal.34)

    [17] Pasal 50 ayat (1) KUHAP

    [18] Pasal 19 ayat (1) KUHAP

    [19] Pasal 21 ayat (2) KUHAP

    [20] Pasal 59 KUHAP

    [21] Pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP

    [22] Pasal 60 KUHAP

    [23] Pasal 57 ayat (1) KUHAP

    [24] Pasal 61 KUHAP

    [25] Pasal 63 KUHAP

    [26] Pasal 58 KUHAP

    [27] Pasal 62 ayat (1) KUHAP

    [28] Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya

    [29] Pasal 30 KUHAP

    [30] Pasal 33 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya

    [31] Pasal 34 ayat (1) KUHAP

    [32] Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP

    [33] Pasal 33 ayat (5) KUHAP

    [34] Pasal 50 ayat (2) dan (3) KUHAP

    [35] Pasal 51 huruf b KUHAP

    [36] Penjelasan Pasal 51 huruf b KUHAP

    [37] Pasal 64 KUHAP

    [38] Pasal 52 KUHAP

    [39] Pasal 54 KUHAP

    [40] Pasal 55 KUHAP

    [41] Pasal 67 KUHAP

    [42] Pasal 244 KUHAP

    [43] Pasal 263 ayat (1) KUHAP

    [44] Pasal 95 ayat (1) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!