KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukuman pidana mati dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di Indonesia. Singkatnya, hukuman pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana hingga mati. Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Siapa yang melaksanakan hukuman mati?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Turut Serta dan Pembantuan Tindak Pidana

    Perbedaan Turut Serta dan Pembantuan Tindak Pidana

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Pidana Mati?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]

    Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[2]

    Baca juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

    Lebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

    Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan:

    1. Persiapan[4]

    Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.

    Persiapan ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 s.d. 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.

    1. Pengorganisasian[5]

    Dibagi menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut ini.

    1. Regu Penembak, terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).
    2. Regu Pendukung, terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan area.

     

    1. Pelaksanaan[6]
    • Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
    • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
    • Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
    • Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
    • Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 s.d. 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;
    • Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
    • Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
    • Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan “LAKSANAKAN” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN”;
    • Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
    • Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
    • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
    • Komandan regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
    • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;
    • Komandan regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
    • Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
    • Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
    • Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat;
    • Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
    • Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;
    • Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata;
    • Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
    • Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;
    • Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
    • Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
    • Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
    • Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
    • Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
    • Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

     

    1. Pengakhiran[7]
    1. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;
    2. Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;
    3. Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; dan
    4. Semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh komandan regu masing-masing.

    Ketentuan Pidana Mati dalam KUHP Baru

    Sebagai tambahan informasi, KUHP baru yang dimuat dalam UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.[9]

    Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[10]

    Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[11] Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:[12]

    1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
    2. peran terdakwa dalam tindak pidana.

    Pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]

    Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup akan dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.[14]

    Sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.[15]

    Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[16]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

    [1] Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer ("Penpres 2/1964”)

    [2] Pasal 10 ayat (1) Penpres 2/1964

    [3] Pasal  1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”)

    [4] Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (4) Perkapolri 12/2010

    [5] Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010

    [6] Pasal 15 Perkapolri 12/2010

    [7] Pasal 18 Perkapolri 12/2010

    [8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [9] Pasal 98 UU 1/2023

    [10] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023

    [11] Pasal 99 ayat (1) UU 1/2023

    [12] Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023

    [13] Pasal 100 ayat (2) dan (3) UU 1/2023

    [14] Pasal 100 ayat (4) dan (5) UU 1/2023

    [15] Pasal 100 ayat (6) UU 1/2023

    [16] Pasal 101 UU 1/2023

    Tags

    eksekusi putusan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!