Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

PERTANYAAN

Menurut definisi dalam hukum di Indonesia, apa itu pekerja harian lepas? Lalu, apa perbedaan antara pekerja harian dengan pekerja bulanan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja harian lepas dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Sedangkan pekerja bulanan adalah pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan).

    Apa jenis perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara pekerja harian dan pekerja bulanan dengan pengusaha?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul beda karyawan harian dan bulanan? yang ditulis oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 Juli 2005 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 8 April 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada Kamis, 2 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dua Macam Perjanjian Kerja

    Pada dasarnya, perjanjian kerja yang mendasari pekerja dibedakan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[2]

    Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

     

    Pekerja Harian

    Definisi pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian.[3]

    Lebih lanjut, ketentuan mengenai pekerja harian lepas atau pegawai harian lepas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:

    PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

    Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[4]

    1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
    2. nama/alamat pekerja;
    3. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
    4. besarnya upah.

    Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[5] Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.[6]

    Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial.[7] Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji. Lebih lanjut terkait gaji pegawai harian lepas dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian.

     

    Pekerja Bulanan

    Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Untuk itu, dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pekerja bulanan, kami merujuk kepada pada laman Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).

    Adapun, perhitungan upah dan pembayaran pekerja bulanan diatur dalam PP Pengupahan.[8]

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

    Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Referensi:

    Badan Pusat Statistik, yang diakses pada 23 Juli 2023, pukul 21.56 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 11 PP 35/2021

    [3] Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

    [4]  Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021

    [6]  Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021

    [7] Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021

    [8] Pasal 15 huruf c dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    Tags

    ketenagakerjaan
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!