Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Menjadi Konsultan HKI

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur Menjadi Konsultan HKI

Prosedur Menjadi Konsultan HKI
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Menjadi Konsultan HKI

PERTANYAAN

Rekan-rekan mungkin ada yang mengetahui, kapan diadakan ujian untuk memperoleh lisensi HAKI? Kalau ada mohon bantuannya. Terima kasih. Ayu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ujian untuk memperoleh lisensi atau izin praktik bagi calon konsultan hak kekayaan intelektual (“HKI”) diadakan di akhir pelatihan HKI. Setiap calon konsultan HKI harus mengikuti pelatihan HKI sebelum mengikuti ujian lisensi konsultan HKI. Sehingga sertifikat pelatihan HKI baru diperoleh setelah calon konsultan HKI lulus ujian tersebut.

     

    Pelatihan HKI ini biasa dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagai mitra guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (lihat Pasal 1 ayat [4] dan Pasal 4 ayat [1] PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Beberapa perguruan tinggi yang telah ditunjuk untuk mengadakan pelatihan HKI antara lain:

     
    Angkatan
    Waktu Penyelenggaraan
    Universitas yang Ditunjuk
    I
    2006
    Universitas Indonesia
    II
    Akhir 2009
    Universitas Indonesia
    III
    Awal 2010
    Universitas Krisnadwipayana
    IV
    Mei-Oktober 2010
    Universitas Airlangga
    V
    19 Februari – 4 Juni 2011
    Universitas Padjajaran, Bandung

    Sumber: Diolah dari Ditjen HKI

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Syarat Pendaftaran

    1.        Fotokopi Ijasah S1 yang dilegalisir (semua disiplin ilmu) sebanyak 2 lembar;

    2.        Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar;

    3.        Pas Foto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 4 lembar;

    4.        Mengisi formulir pendaftaran;

    5.        Melunasi Biaya Pendaftaran Rp 500.000,-;

    6.        Melampirkan surat keterangan bebas buta warna;

    7.        Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang setara dengan

    8.        TOEFL nilai minimal 400;

    Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website Direktorat Jenderal HKI.

     

    Sebagai informasi tambahan, berikut di bawah ini kami sertakan boks prosedur untuk menjadi konsultan HKI.

     
    Boks Prosedur Menjadi Konsultan HKI
     
    Syarat Umum

    Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini (lihat Pasal 3 PP 2/2005):

    a.      warga negara Republik Indonesia;

    b.      bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

    c.      berijazah sarjana S1;
    d.      menguasai bahasa Inggris;
    e.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri;

    f.       lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).

     

    Kemudian calon konsultan HKI haruslah mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HKI untuk dapat diangkat menjadi konsultan HKI (lihat Pasal 2 ayat (1) PP 2/2005).

     
    Permohonan menjadi Konsultan HKI

    Permohonan harus dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005):

    a.      Daftar Riwayat Hidup;
    b.      fotokopi kartu tanda identitas yang sah;

    c.      pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;

    d.      fotokopi ijazah yang dilegalisir;

    e.      keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan

    f.       surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

     
     

    Calon konsultan HKI yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

     

    Sebelum menjalankan jabatannya sebagai Konsultan HKI, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. Sumpah atau janji Konsultan HKI lihat Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2005.

     

    Kemudian, Konsultan HKI yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI (lihat Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2005).

     

    Para konsultan HKI kemudian akan diberikan Kartu Identitas Konsultan HKI yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan HKI (lihat Pasal 6 ayat [1] Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

     
     

    Simak juga artikel hukumonline.com mengenai konsultan HKI berikut ini: Konsultan HKI: Mitra Masyarakat dan Pemerintah Sekaligus.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    2.      Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!