Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

PERTANYAAN

Apakah dasar hukum pengambilan tanah hak milik warga oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk pelebaran jalan? Kami mendapat surat pemberitahuan yang diedarkan oleh kelurahan yang menyatakan bahwa bagi warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan tidak ada ganti rugi, kecuali pagar akan dilakukan pemasangan kembali pagar yang dibongkar. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diserahkan secara langsung kepada pihak yang berhak.
     
    Siapa sajakah pihak yang berhak tersebut dan apa sajakah bentuk ganti kerugian yang dapat diterima?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan yang dibuat oleh LBH Jakarta dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 April 2005.
    Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
    Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, yang dalam kasus Anda berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,  sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
    Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1]
    Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah,[2] atau menjadi milik badan usaha milik negara (“BUMN”) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN.[3]
     
    Selengkapnya mengenai prosedur pelaksanaan pengadaan tanah tersebut telah kami bahas dalam artikel Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas.
     
    Wajib Memberikan Ganti Kerugian
    Patut diperhatikan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil[4] yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak,[5] antara lain:[6]
    1. pemegang hak atas tanah;
    2. pemegang hak pengelolaan;
    3. nadzir, untuk tanah wakaf;
    4. pemilik tanah bekas milik adat;
    5. masyarakat hukum adat;
    6. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
    7. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
    8. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
     
    Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.[7]
     
    Lebih lanjut mengenai prosedur penetapan besarnya ganti kerugian hak atas tanah tersebut dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah.
     
    Sebagai informasi tambahan, jika dalam pengadaan tanah terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.[8]
     
    Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya.[9]
     
    Dengan demikian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, maka dalam hal tanah yang merupakan hak milik warga tersebut terkena pelebaran jalan, seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, yang penetapan besar dan bentuknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Jika pemegang hak milik atas tanah belum menerima ganti kerugian sebagaimana yang kami jelaskan di atas dan belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
    kekuatan hukum tetap mengenai hal ini, maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya.[10] Sehingga, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalan terhadap tanah tersebut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 dan angka 6 UU 2/2012
    [2] Pasal 11 ayat (1) UU 2/2012
    [3] Pasal 11 ayat (2) UU 2/2012
    [4] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012
    [5] Pasal 40 UU 2/2012
    [6] Penjelasan Pasal 123 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 40 UU 2/2012
    [7] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
    [8] Pasal 35 UU 2/2012
    [9] Penjelasan Pasal 35 UU 2/2012
    [10] Pasal 5

    Tags

    pembangunan jalan
    pengadaan tanah untuk kepentingan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!