Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

PERTANYAAN

Saya seorang WNI dan istri saya adalah WNA. Ketika kami sepakat akan membeli rumah melalui program KPR, ternyata bank menolak, karena kami tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah dan bangunan. Ada beberapa developer yang menyarankan, bahwa hak memiliki tanah/bangunan diberikan kepada anak saya (umur 3 tahun, WNI) dan diproses melalui pengadilan, setelah itu kami mengajukan kembali ke bank. Pertanyaan saya adalah, apakah seorang WNI yang menikah dengan WNA akan otomatis kehilangan hak tersebut? Undang-undang apa yang melindungi kami sebagai warga minoritas? Adakah jalan lain, sehingga kami dapat membeli rumah melalui kredit di bank? Apabila kepemilikan ini saya berikan kepada anak saya yang di bawah umur, jalur hukum apa yang perlu saya tempuh dan perhatikan? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut Anda pahami bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya. Sehingga, dalam perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin, maka harta yang diperoleh selama perkawinan (membeli rumah atau tanah) melanggar ketentuan pemberian hak milik hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dikarenakan istri Anda merupakan Warga Negara Asing (WNA).

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Februari 2012, dan pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 13 Juli 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Harta Perkawinan dalam Perkawinan Campuran

    Mencermati penjelasan Anda, kami melihat bahwa terkait status perkawinan Anda, yang mana Anda sebagai seorang warga negara Indonesia (“WNI”) menikah dengan istri Anda yang warga negara asing (“WNA”) merupakan perkawinan campuran. Pasal 57 UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Kemudian, Anda menyebutkan bahwa pembelian rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) oleh Anda dan pasangan ditolak oleh bank. Kami asumsikan bahwa Anda berencana untuk membeli rumah beserta tanah berstatus hak milik. Hal ini berkaitan dengan harta dalam perkawinan Anda yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,[1]  kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya.[2]  Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[3]

    Adapun perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perihal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan jika Anda tidak mempunyai perjanjian kawin, maka rumah yang Anda beli akan menjadi harta bersama antara Anda dengan istri Anda yang WNA (hal ini menyebabkan adanya percampuran harta). Ini mengakibatkan pasangan WNA Anda memiliki setengah dari hak milik atas tanah dan bangunan (rumah) tersebut, dan melanggar ketentuan hak milik hanya untuk WNI.

     

    Aturan Hak Milik Hanya untuk WNI

    Merujuk pada ketentuan UU Agraria, hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik,[4] dengan demikian istri Anda tidak dapat mempunyai hak milik. Sehingga ini mengakibatkan Anda yang tidak memiliki perjanjian kawin dengan istri Anda menjadi tidak dapat memiliki tanah hak milik karena tanah dan rumah yang dibeli dalam perkawinan akan menjadi harta bersama.

    Namun demikian, Anda dapat membuat perjanjian kawin sebelum membeli tanah hak milik beserta rumah tersebut. Dengan adanya perjanjian kawin, Anda dapat memperjanjikan tidak ada harta bersama dalam perkawinan, sehingga Anda sebagai WNI dapat mempunyai tanah hak milik. Apa yang diperoleh dan dimiliki oleh Anda sebagai pihak suami maupun kepemilikan istri Anda tetap berada penguasaan masing-masing.

    Baca juga: Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia

     

    Status Anak dari Perkawinan Campuran

    Adapun terkait status kewarganegaraan anak Anda, pada dasarnya setiap anak yang terlahir dari perkawinan campuran secara hukum dianggap memiliki kewarganegaraan ganda hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, ia harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 4 huruf c UU 12/2006.

    Sedangkan, terkait hak milik atas tanah dalam Pasal 26 ayat (2) UU Agraria menegaskan:

    Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

    Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut, Anda juga tidak dapat mengalihkan kepemilikan hak milik atas tanah kepada anak Anda yang berusia 3 tahun karena ia masih berkewarganegaraan ganda akibat perkawinan campuran.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.


    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

    [3] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    Tags

    perjanjian kawin
    perkawinan campuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!