Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Kuasa Hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial

PERTANYAAN

UU No 2 Tahun 2004 pada Pasal 87 menyatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 31 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta. Bagaimana solusi hukum tentang dua hal yang bertabrakan tersebut ? Thanks.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Benar bahwa sesuai bunyi Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) seperti yang Anda kutip dalam pertanyaan, memang terkesan kedua pasal dari dua UU yang berbeda itu saling “bertabrakan”.

     

    Namun pada saat ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha yang hendak bertindak sebagai kuasa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) tidak lagi perlu khawatir akan dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UU Advokat. Karena Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa, Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Lebih lanjut dinyatakan dalam putusan MK tersebut bahwa Pasal 31 UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

     

    Sebagai tambahan, kami juga pernah membahas mengenai pengujian Pasal 31 UU Advokat dalam artikel Pasal 31 Undang-Undang Advokat Dinyatakan Tidak Berlaku. Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa Pasal 31 UU Advokat dianggap telah menutup akses untuk mendapatkan keadilan. Lebih lanjut MK juga berpendapat, keberadaan Pasal 31 jo. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat telah membatasi kebebasan seseorang untuk memperoleh sumber informasi hanya pada seorang advokat. Jika orang di luar profesi advokat memberi konsultasi hukum, maka ia terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 juta.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jadi, sejak “dibatalkannya” Pasal 31 UU Advokat oleh MK maka saat ini tidak ada lagi pertentangan antara pengaturan dalam UU Advokat dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha yang bukan advokat untuk bertindak sebagai kuasa hukum di dalam PHI.

     

    Selain itu, kewenangan serikat pekerja/serikat buruh untuk mewakili anggotanya di PHI telah lama dijamin oleh UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Buruh”). Pasal 25 ayat (1) UU Serikat Buruh menyatakan bahwa, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. Pendampingan pekerja oleh wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bukan advokat sebagai kuasa hukum di PHI dalam praktiknya sudah banyak dilakukan. Pembahasan lebih jauh memgenai hal ini dapat disimak dalam artikel Kuasa dalam Perburuhan: Bukan Advokat? Tidak Masalah!

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

    2.      Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    3.      Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    4.      Undang–Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    5.      Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!