KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tato dan Karier Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tato dan Karier Hukum

Tato dan Karier Hukum
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tato dan Karier Hukum

PERTANYAAN

Di Indonesia, selain menjadi pengacara, bagaimana orang yang mempunyai tato berkarir di bidang hukum? Menjadi jaksa atau hakim misalnya? Apakah tato menjadi masalah walaupun ia tidak mempunyai catatan kriminal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan memaparkan mengenai persyaratan penerimaan calon hakim dan calon jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagai berikut:

    A.           Hakim

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Tugas Legal Officer

    Mengenal Tugas <i>Legal Officer</i>

    -   warga negara Indonesia;

    -   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -   setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    -   sarjana hukum;

    -   lulus pendidikan hakim;

    -   mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

    -   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

    -   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan

    -   tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    B.           Jaksa

    -   warga negara Indonesia;

    -   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    -   setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    -   berijazah paling rendah sarjana hukum;

    -   berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

    -   sehat jasmani dan rohani;

    -   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

    -   pegawai negeri sipil.

    Selain syarat di atas, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (lihat Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

     

    Khusus mengenai hakim, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik melarang para calon hakim untuk memiliki tato. Namun, ditegaskan oleh Syamsul Ma`arif S.H., L.LM., Ph.D salah seorang hakim di Mahkamah Agung (“MA”) saat ditemui oleh hukumonline, bahwa untuk rekrutmen calon hakim akan sangat diperhatikan dari etika dan kepantasan. Sesuai kode etik hakim dan karena tugas dan wewenangnya, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim. 

     

    Dijelaskan lebih lanjut dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MA bahwa:

     

    Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut satu golongan atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

     

    Mengenai jaksa, di dalam pembukaan Perja No.: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa dinyatakan antara lain bahwa:

     

    “Jaksa yang sebagai anggota masyarakat diharuskan selalu menunjukkan keteladanan yang baik, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta peraturan perundang-undangan.”

     

    Jadi, etika, kepantasan serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian dan pertimbangan dalam rekrutmen calon hakim dan jaksa. Sementara itu, kita ketahui hingga kini masyarakat pada umumnya masih mempersepsikan pemilik tato identik dengan kriminal. Sehingga, hal-hal di atas (masalah etika, kepantasan dan persepsi masyarakat) boleh jadi akan menjadi pertimbangan serius dalam rekrutmen hakim dan jaksa sekalipun si pemilik tato tidak mempunyai catatan kriminal.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.
     

    Catatan: Klinik Hukum mewawancarai Syamsul Ma’arif pada 3 Maret 2011 di Jakarta.

     
    Dasar hukum:

    1.         Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    2.         Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    3.         Peraturan Jaksa Agung No.: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!