Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Saksi dan Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlindungan Saksi dan Korban

Perlindungan Saksi dan Korban
Tim LPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Saksi dan Korban

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan dan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kedudukan saksi
     

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan sesuai ketentuan Pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

     

    Namun di sisi lain, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Pemeriksaan Saksi di Tingkat Penyidikan dan di Pengadilan

    Pemeriksaan Saksi di Tingkat Penyidikan dan di Pengadilan
     
    Kedudukan Korban
     

    Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.

     

    Sementara itu, UUPSK mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UUPSK serta peraturan pelaksana lainnya seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana, dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.

     

    Pentingnya kedudukan saksi dan korban dalam pengungkapan kebenaran materiil hukum pidana di Indonesia

     

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, melainkan harus disertai alat bukti yang sah.”

     

    Berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP tersebut di atas maka keterangan saksi harus dilandasi pada semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses peradilan pidana. Dengan demikian, dalam proses pemeriksaan diungkap perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa (actus reus) dan derajat kesalahan terdakwa (mens rea/guilty mind).

     

    Pengungkapan actus reus di dalam proses persidangan juga penting dalam pembentukan keyakinan majelis hakim. Tentunya keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah merupakan elemen penting dalam proses peradilan pidana yang membantu majelis mengungkap kebenaran materiil.

     

    Perlindungan terhadap saksi, karena itu menjadi hal yang penting, mengingat saksi selama ini seringkali mendapatkan intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak. Jaminan pemberian perlindungan ini untuk memberikan jaminan terhadap saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    3.      Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!