Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pendaftaran dan Perpajakan Usaha Rumahan/Mikro

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Aturan Pendaftaran dan Perpajakan Usaha Rumahan/Mikro

Aturan Pendaftaran dan Perpajakan Usaha Rumahan/Mikro
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Aturan Pendaftaran dan Perpajakan Usaha Rumahan/Mikro

PERTANYAAN

1. Apakah usaha rumahan seperti EO, wedding organizer, jasa cleaning service dan usaha sejenis harus mendaftarkan usahanya sebagai CV atau PT? 2. Dengan mendaftarkan usaha tersebut apakah keuntungan yang bisa diperoleh dari segi hukum? 3. Jika unit usaha sudah terdaftar, apakah ada pengaturan tentang pembayaran pajak? Misalnya harus mengenakan pajak kepada pelanggan sebesar sekian persen? 4. Bagaimana cara mendaftarkan merek/ logo/ slogan? Sebelum mendaftarkan usaha, apakan merek/ logo/ slogan yang dimiliki juga harus didaftarkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Sebagai seorang pengusaha, tentunya pertama-tama kita harus menentukan besarnya klasifikasi perusahaan yang akan kita buat. Jika berbentuk usaha rumahan, biasanya membentuk CV merupakan cara yang paling sederhana (karena cukup didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat) dengan biaya pendirian yang lebih murah serta tidak dibutuhkan modal minimum dalam pendiriannya. Alasan lain adalah CV relatif lebih murah dari sisi perpajakannya dibandingkan PT. Namun di sisi lain, karena CV bukan merupakan badan hukum, maka tanggung jawab dari CV tersebut masih tidak terbatas, terutama bagi Pesero Aktif yang bergelar Direktur. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan jika Anda mendirikan CV adalah: jika Anda akan mengikuti tender di pemerintahan. Karena banyak perusahaan besar dan BUMN yang sudah tidak mengizinkan CV sebagai peserta tender, karena bentuknya yang bukan badan hukum tersebut.

     

    2.    Perlu atau tidaknya Pendaftaran usaha

     

    Seperti yang saya jelaskan sebelumnya pada poin 1, pada dasarnya semua bergantung pada kebutuhan usaha Anda. Tentunya jika memiliki suatu bentuk usaha, walaupun merupakan industri dengan skala rumahan, akan lebih mudah dalam hal suatu saat akan mengadakan kerja sama dengan pihak lain, mengikuti tender pada perusahaan-perusahaan besar, bertindak sebagai pemasok, supplier maupun pemborong pada berbagai sektor industri.

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?
     

    Walaupun demikian, apabila skala perusahaan Anda memang termasuk dalam skala mikro, tidak diwajibkan untuk membentuk suatu usaha tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Jadi, sebenarnya untuk perusahaan kecil perorangan yang dijalankan sendiri oleh pemiliknya, atau hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri, yang terdekat, serta tidak memerlukan izin dan bukan merupakan suatu badan hukum ataupun persekutuan, tidak wajib mendaftarkan usahanya.

     

    Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), yaitu untuk perusahaan dengan skala mikro, tidak wajib untuk memiliki SIUP. Suatu usaha disebut sebagai perusahaan dengan skala mikro apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    usaha perseorangan atau persekutuan;

    2.    kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

    3.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Namun, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009 juga diatur bahwa Perusahaan Perdagangan Mikro dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

     

    Sebagai catatan, mengenai pertanyaan pada poin 1 dan poin 2 tersebut di atas, bisa dibaca lebih jelasnya lagi di artikel saya:

    -      Bentuk Usaha yang Dikecualikan dari Kewajiban Memiliki SIUP

    -      Perubahan Klasifikasi SIUP

     

    3.    Jika usaha sudah terdaftar, apakah itu dalam bentuk CV atau PT atau bentuk lainnya maka perusahaan tersebut akan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (“NPWP”) atas nama perusahaan tersebut.

     

    Setelah memiliki NPWP, maka usaha tersebut berkewajiban untuk membuat laporan mengenai penghasilan yang diperolehnya secara berkala (tiap bulannya); walaupun misalnya pada bulan yang bersangkutan penghasilannya NIHIL.

     

    Untuk pengenaan pajak kepada konsumen, berarti usaha tersebut harus mengajukan  surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

     

    Jika perputaran usaha Anda masih kurang dari Rp. 600 juta/tahun, sebenarnya tidak wajib memiliki PKP. Namun demikian, walaupun usaha Anda masih skala kecil atau perusahaan perorangan, Anda boleh saja mengajukan PKP, dan karenanya berhak untuk memungut PPN dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) atas setiap penjualan barang/jasa yang Anda lakukan. Sebagai konsekuensinya, jika memiliki PKP maka Anda harus membuat laporan bulanan secara berkala, jumlah PPN yang Anda pungut pada tiap bulannya.

     

    4.    Untuk pendaftaran merek/logo/slogan, saya kembalikan lagi kepada kebutuhan Anda. Kalau usaha Anda berupa suatu produk yang menjual suatu barang yang akan beredar luas di masyarakat, misalnya dalam bentuk makanan, minuman, fashion, aksesoris, handmade serta produk-produk lainnya, maka saya sarankan agar Anda mendaftarkan merek dagangan Anda. Hal ini untuk mencegah terjadinya suatu peniruan produk dengan menggunakan merek/logo yang sama dari pesaing. Atau misalnya ide Anda tiba-tiba di”curi” oleh orang lain, yang kemudian lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

     

    Untuk prosedur pendaftaran merek/logo/slogan bisa dibaca di Klinik hukumonline ini, atau di artikel saya: Mendaftarkan Merek Dagang.

     

    Semoga penjelasan saya ini cukup jelas, dan selamat atas usaha baru Anda. Semoga senantiasa dalam berkah dan kesuksesan. Aamin!

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!