Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Judicial Review atas Tatib DPRD?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bisakah Judicial Review atas Tatib DPRD?

Bisakah <i>Judicial Review</i> atas Tatib DPRD?
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Bisakah <i>Judicial Review</i> atas Tatib DPRD?

PERTANYAAN

Apakah suatu tata tertib pemilihan gubernur yang dihasilkan DPRD dapat diajukan judicial review?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ā€œDPRDā€) Provinsi dapat melakukan pemilihan gubernur berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi. Mekanisme pemilihan ini dilakukan apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan-alasan tertentu.

    Lalu, apakah tata tertib yang dibuat oleh DPRD tersebut dapat diajukan judicial review?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi

    Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ā€œDPRDā€) Provinsi dalam melakukan penggantian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur diatur melalui Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (ā€œUU 10/2016ā€):

    KLINIK TERKAIT

    Tepergok Selingkuh, Anggota DPRD Bisa Diberhentikan?

    Tepergok Selingkuh, Anggota DPRD Bisa Diberhentikan?

    Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

    Adapun alasan yang dimaksud jika Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan.

    Lebih lanjut, untuk mengatur tata cara pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi sebagaimana Anda maksud dilakukan berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.[2]

    Mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dalam tata tertib DPRD minimal memuat:[3]

    1. tugas dan wewenang panitia pemilihan;
    2. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
    3. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. jadwal dan tahapan pemilihan;
    5. hak anggota DPRD dalam pemilihan;
    6. penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna;
    7. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
    8. penetapan calon terpilih;
    9. pemilihan suara ulang; dan
    10. larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

    Ā 

    Judicial Review Tata Tertib dari DPRD

    Menyambung pertanyaan Anda, apakah tata tertib pemilihan gubernur yang disusun oleh DPRD dapat dilakukan judicial review? Di indonesia, hierarki peraturan perundang- undangan dijelaskan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (ā€œUU 12/2011ā€) di antaranya:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Selanjutnya diatur pula tentang jenis peraturan perundang-undangan lainnya dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011:

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Sehingga, tata tertib pemilihan gubernur yang disusun oleh DPRD termasuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan di atas, dan oleh karena itu dapat dilakukan judicial review.

    Lembaga negara yangĀ  berwenang melakukanĀ  judicial review adalah Mahkamah Agung yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[4]

    Sedangkan, Mahkamah Konstitusi berwenang diantaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[5]

    Dalam Pasal 9Ā UU 12/2011 juga disebutkan:

    1. Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    2. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tata tertib pemilihan gubernur yang disusun oleh DPRD dapat dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung apabila peraturanĀ  tersebut bertentangan dengan undang-undang.

    Sebagai informasi, selain mekanisme judicial review, terdapat alternatif lain untuk melakukan pengujian suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review.

    Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki.

    Baca juga: Arti Judicial Review, Legislative Review dan Executive Review

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [1] Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016

    [2] Pasal 23 huruf d dan Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (ā€œPP 12/2018ā€)

    [3] Pasal 24 ayat (3) PP 12/2018

    [4] Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (ā€œUUD 1945ā€)

    [5] Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

    Tags

    judicial review
    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!