Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

PERTANYAAN

Semisal saya impor kalkulator dari China, tanpa merek, lalu saya repackaging dan saya daftarkan dengan merek yang lain. Perusahaan di China tidak keberatan. Apakah saya melanggar hukum? Jalan mana yang sebaiknya saya tempuh bila saya ingin demikian?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online

    Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara <i>Online</i>

     

     

    Apabila Anda mengimpor kalkulator dari pihak tertentu dan ingin memasangkan merek Anda sendiri, Anda harus memastikan bahwa kalkulator yang Anda impor telah diselesaikan pemenuhan haknya oleh pembuat kalkulator tersebut dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak paten, hak desain industri, dan hak cipta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kita masuk pada topik bahasan mengenai hak merek, ada baiknya kita membahas sedikit mengenai kalkulator yang Anda sebutkan diimpor dari China tanpa merek.

     

    Kalkulator dari mana pun asalnya tentu dihasilkan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menjadikan suatu alat yang bisa mempermudah pekerjaan manusia dalam kegiatannya sehari-hari. Kalkulator bisa digambarkan sebagai sesuatu perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat perhitungan matematis dengan visualisasi keyboard dan angka. Kalkulator merupakan produk hasil invensi di bidang teknologi.

     

    Perlindungan Invensi Teknologi

    Perlindungan invensi teknologi ini masuk ke dalam hukum Paten. Yang dimaksud dengan Paten, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[2]

     

    Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa persoalan hukum hak kekayaan intelektual terkait dengan kalkulator bukan hanya mengenai merek, akan tetapi juga melibatkan hukum yang lain. Sebagai contoh, tampilan utuh sebuah kalkulator adalah merupakan hasil desain industri yang juga memiliki perlindungan hukum tersendiri. Demikian juga apabila ada gambar atau huruf yang dihasilkan oleh seseorang dalam proses perwujudan kalkulator tersebut, maka gambar atau huruf tersebut ada perlindungan hak ciptanya.

     

    Para produsen kalkulator tentunya memahami dengan benar bahwa dalam satu kalkulator mengandung banyak invensi yang digabung menjadi satu, sehingga kalkulator tersebut dapat bekerja untuk mempermudah seseorang melakukan penghitungan matematis.

     

    Oleh karenanya, apabila Anda mengimpor kalkulator dari pihak tertentu dan ingin memasang merek Anda sendiri, Anda juga harus memastikan bahwa kalkulator yang Anda impor telah diselesaikan pemenuhan haknya oleh pembuat kalkulator tersebut dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak paten, hak desain industri, dan hak cipta.

     

    Pendaftaran Merek

    Pendaftaran merek untuk barang yang diproduksi dan dibeli dari perusahaan lain atas seizin perusahaan tersebut tidak melanggar hukum. Izin tersebut dapat diberikan melalui perjanjian antara perusahaan sebagai pemilik barang dengan Anda sebagai orang yang ingin merekatkan merek Anda sendiri pada barang tersebut. Pastikan bahwa dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan klausula yang menjamin bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual atas barang tersebut.  

     

    Hal lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian juga adalah mengenai lisensi atas paten dan desain industri serta jaminan dari perusahaan tersebut bahwa pembeli dibebaskan dari segala tuntutan masalah paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya dan dinyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah yang akan bertanggung jawab.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

      



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Paten

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Paten

     

    Tags

    desain industri
    invensi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!