KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap

PERTANYAAN

Saya mau tanya tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Dulu saya masih berstatus sebagai karyawan kontrak, tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi karyawan tetap, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja. Jadi masa kerja saya yang sebelumnya 3 tahun sebagai karyawan kontrak berubah kembali jadi nol setelah diangkat menjadi karyawan tetap. Benarkah demikian menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya Tunjangan Hari Raya ("THR") merupakan hak bagi semua pekerja baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lantas, bagaimana perhitungan THR untuk pekerja PKWT yang diangkat menjadi pekerja PKWTT?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tunjangan Hari Raya yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 04 September 2009, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 9 Juni 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

    Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Pada dasarnya perlu Anda ketahui bahwa karyawan kontrak dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan sebutan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Pasal 50 UU Ketenagakerjaan menyebutkan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] PKWT dapat dibuat dengan berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[2]

    Selain itu, perlu diketahui bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[3]

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun.[4]

    Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]  Selain itu, dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[6] Adapun masa kerja karyawan dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.[7]

    Kemudian disarikan dari Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pekerja pada mulanya PKWT kemudian diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), selama masih dalam 1 perusahaan yang sama dan masih dalam jangka waktu PKWT, maka masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja sebagaimana tercantum pada PKWT, yang mendasari dimulainya hubungan kerja. Hal ini dikarenakan hubungan kerja tidak putus dan masih berlangsung.

    Baca juga: Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

    Namun patut menjadi catatan, apabila ada jeda waktu antara berakhirnya PKWT dengan dimulainya PKWTT, menurut hemat kami, maka hitungan masa kerja dimulai dari PKWTT karena hubungan kerja PKWT telah berakhir sebelumnya.

     

    THR untuk Karyawan Kontrak yang Diangkat Jadi Tetap

    Pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Perhitungan THR bergantung pada lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Selanjutnya mengenai cara menghitung THR dapat Anda akses dalam artikel berjudul Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya.

    Jika Anda diangkat dari PKWT ke PKWTT dalam jangka waktu PKWT yang masih berlangsung, masa kerja dihitung dari PKWT, dan Anda berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah, mengingat Anda sudah bekerja sebagai PKWT selama 3 tahun.[8]

    Tetapi, jika ada jeda waktu antara berakhirnya kontrak (PKWT) dengan pengangkatan Anda sebagai karyawan tetap (PKWTT), dan setidaknya Anda telah bekerja menjadi karyawan PKWTT dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR Anda dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja PKWTT.[9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021

    [3] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    [4] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [5] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [7] Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021

    [8] Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [9] Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker 6/2016

    Tags

    tunjangan hari raya
    masa kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!