Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Perlu Diperhatikan saat Akuisisi Perusahaan Terbuka

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Perlu Diperhatikan saat Akuisisi Perusahaan Terbuka

Yang Perlu Diperhatikan saat Akuisisi Perusahaan Terbuka
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Perlu Diperhatikan saat Akuisisi Perusahaan Terbuka

PERTANYAAN

Peraturan dan hal-hal apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam hal akuisisi perusahaan terbuka, terutama apabila akuisisi tersebut merupakan internal akuisisi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengambilalihan atau yang lebih dikenal akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

    Dalam hal dilakukan akuisisi terhadap perusahaan terbuka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apa sajakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akuisisi Perusahaan Terbuka yang dibuat Aisyah Rj Siregar yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Desember 1999.

    KLINIK TERKAIT

    Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi

    Status Karyawan Perusahaan yang Diakuisisi

     

    Pengambilalihan atau yang dikenal dengan istilah akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.[2]

    Patut diketahui, sebagaimana diterangkan dalam artikel Perbedaan Merger dengan Akuisisi, dalam hal terjadinya akuisisi, maka hanya terjadi peralihan pengendalian atas perseroan tersebut.

    Adapun yang dimaksud dengan Pengendali Perusahaan Terbuka (“Pengendali”) adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:[3]

    1. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
    2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.

    Untuk melakukan akuisisi sebuah perusahaan terbuka, berikut beberapa peraturan yang harus diperhatikan:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 31/2015”);
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK 42/2020”).

    Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan akuisisi internal antara lain:

    1. Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dalam hal:[4]
    1. Nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
    2. Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaa Terbuka; dan/atau
    3. Melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

    Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pemegang saham independen agar mereka dapat menolak suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

    1. Menyampaikan laporan informasi perubahan pengendalian

    Emiten atau Perusahaan publik wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material berupa perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap emiten atau perusahaan publik kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat.[5]

    1. Melakukan penawaran tender

    Pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender selama 30 puluh hari setelah pengumuman berupa teks melalui 1 surat kabar harian yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek.[6] Kewajiban ini bertujuan agar pemegang saham yang akan menjual saham harus menyerahkan saham ke kustodian yang ditunjuk Pengendali baru.[7]

    Adapun harga pembelian saham Perusahaan Terbuka dalam penawaran tender ditetapkan:[8]

    1. Dalam hal pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
    1. harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir:
      1. sebelum pengumuman Pengambilalihan berdaarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a;
      2. sebelum pengumuman negosiasi berdasarkan Pasal 4 ayat (2), jika calon Pengendali baru mengumumkan negosiasi;
      3. sebelum pengumuman informasi menurut Peraturan OJK mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang telah mengungkapkan informasi mengenai calon Pengendali baru, jika Pengambilalihan terjadi karena penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau
      4. sebelum keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan OJK mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, jika Pengambilalihan terjadi karena penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; atau
    2. harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi.

     

    1. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman berdasarkan huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
    1. harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
    2. harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi.

     

    1. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar:
    1. harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan; atau
    2. harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK, mana yang paling tinggi.

     

    1. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman berdasarkan huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d);
    2. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman Pengambilalihan berdasarkan huruf a angka 1 huruf a) sampai dengan huruf d) tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
    3. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham paling rendah sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 9/2018”)

    [3] Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK 9/2018

    [4] Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan OJK 42/2020

    [5] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 huruf k Peraturan OJK 31/2015

    [6] Pasal 14 huruf (a) jo. Pasal 13 Peraturan OJK 9/2018

    [7] Pasal 15 Peraturan OJK 9/2018

    [8] Pasal 17 Peraturan OJK 9/2018

    Tags

    pt
    perusahaan terbuka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!