Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PHK Karena Lumpur Lapindo Menggunakan Alasan Force Majeure?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah PHK Karena Lumpur Lapindo Menggunakan Alasan Force Majeure?

Bisakah PHK Karena Lumpur Lapindo Menggunakan Alasan Force Majeure?
Kartika Febryanti dan Diana KusumasariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah PHK Karena Lumpur Lapindo Menggunakan Alasan Force Majeure?

PERTANYAAN

Dengan adanya semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo yang mengakibatkan banyak perusahaan/pabrik yang masuk di dalam peta terdampak tidak dapat dioperasikan kembali. Dampak dari kejadian tersebut adalah potensi PHK terhadap pekerja perusahaan/pabrik yang ada di daerah terdampak tersebut. Dikarenakan hal tersebut, mohon dijelaskan, apakah PHK yang timbul bisa menggunakan klausula PHK force majeure? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sesuai dengan Pasal 1 butir 25 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha.

     
    Terkait dengan yang Anda tanyakan, mengenai PHK karena alasan force majeure ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 164 ayat (1) UUK yang berbunyi:
     

    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

     

    Dalam pembahasan artikel Klinik Hukum tentang Keadaan Memaksa/Force Majeur disampaikan bahwa Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa dari para pihak yang bersangkutan (dalam hal ini, di luar kuasa dari pihak perusahaan maupun pekerja/buruh). Namun, UUK tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian keadaan memaksa. Sepanjang yang kami ketahui, force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?
     

    Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 409 K/Sip/1983 (dikutip dari buku Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa terbitanNLRP, hal. 114) disebutkan bahwa Force Majeure adalah keadaan memaksa diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus berprestasi.

     

    Sedangkan mengenai semburan lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo, konsiderans Menimbang huruf b Perpres No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (“PP 14/2007”), menyebutkan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    bahwa dalam rangka melanjutkan langkah-langkah penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo, perlu peningkatan penanganan masalah dimaksud, dengan memperhitungkan risiko lingkungan yang terkecil;

     

    Selain itu, seperti dilansir dalam berbagai pemberitaan hukumonline hingga saat ini semburan lumpur Lapindo dinilai sebagai fenomena alam (baca : Dinilai Akibat Fenomena Alam, Hakim Tolak Gugatan Walhi).

     

    Dengan demikian, meninjau analisis dan penilaian pemerintah serta peradilan terkait dengan semburan lumpur Lapindo, maka perusahaan/pabrik yang masuk di dalam peta terdampak berdasarkan PP 14/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 68 Tahun 2011 sehingga tidak dapat dioperasikan kembali dapat dikategorikan dalam force majeure.

     

    Jadi, dapat kami simpulkan bahwa force majeure yang mengakibatkan tidak beroperasinya perusahaan akibat semburan lumpur Lapindo dapat digunakan sebagai dasar terjadinya PHK bagi pekerja perusahaan/pabrik yang berada di peta dampak semburan lumpur Lapindo.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     

    Setiap artikel dan jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!