Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Penggantian Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Penggantian Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang

Cara Penggantian Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang
Ainunnisa Rezky Asokawati, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Cara Penggantian Akta Cerai dan Buku Nikah yang Hilang

PERTANYAAN

Kami telah bercerai sejak lama dan kini, pada saat mau menjual rumah, diperlukan akta cerai, namun setelah dicari tidak ada sama sekali (bahkan tidak ada salinannya). Buku Nikah pun tidak saya temukan. Apakah mungkin salinan akta tersebut bisa didapatkan? Dan apakah ada jalan keluar dari permasalahan saya ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
     
    Salah satunya, bagi Kutipan Akta Perceraian yang sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
     
    Sedangkan apabila Buku Nikah hilang, maka laporkan ke Kantor Urusan Agama di mana Buku Nikah tersebut diterbitkan dengan membawa syarat-syarat yang ditetapkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perceraian secara umum diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dengan pelaksanaannya yang mengacu pada Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”).
     
    Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.[1] Perceraian dapat berlangsung di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk penganut agama lain.[2]
     
    Secara khusus, pengaturan mengenai perceraian untuk umat Islam diatur dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
     
    Pencatatan Perceraian
    Perceraian yang telah diputus oleh hakim dan dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atasnya, kemudian akan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian oleh pegawai pencatat perkawinan dan perceraian kabupaten/kota setempat berdasarkan salinan putusan tanpa bermeterai yang dikirimkan oleh panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk.[3]
     
    Apabila salinan putusan tersebut telah disampaikan kepada pegawai pencatat, maka akan dilakukan pencatatan terhadap perceraian.[4]
     
    Namun, sebelum itu, panitera Pengadilan Agama akan mencatat dalam ruang pada Kutipan Akta Nikah mengenai waktu, tempat, nomor dan tanggal putusan perceraian, dengan dibubuhi tanda tangan panitera yang bersangkutan.
     
    Putusan Pengadilan Agama kemudian diserahkan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri untuk dibubuhkan kata-kata “dikukuhkan” sebelum kemudian dibuat Akta Perceraian oleh pegawai pencatat.
     
    Selanjutnya, salinan putusan tersebut dikirimkan oleh panitera Pengadilan Agama ke pegawai pencatat di wilayah hukum mantan istri untuk dilakukan pencatatan.[5] Pencatatan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) kecamatan atau pegawai pencatat nikah luar negeri jika perkawinan terjadi di luar negeri.[6]
     
    Jika perceraian dilangsungkan di wilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai dikirimkan pada pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan untuk dibuat catatan pinggir pada daftar catatan perkawinan.[7]
     
    Untuk perceraian yang berlangsung di luar negeri, maka salinan putusan dikirimkan kepada pegawai pencatat di DKI Jakarta.
     
    Dalam pengaturan di KHI, setelah dicatat dan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian, panitera akan menyerahkan salinan putusan pada suami, istri, atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan.[8]
     
    Kutipan Akta Perceraian sebagai salah satu jenis Kutipan Akta Pencatatan Sipil diregister oleh pejabat pencatatan sipil.[9] Bagi yang beragama Islam, Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada panitera.
     
    Kemudian, panitera Pengadilan Agama menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada suami, istri, atau kuasa hukumnya atas perceraian antara keduanya.[10]
     
    Hal ini juga berlaku kepada penganut agama lain yang Kutipan Akta Perceraiannya disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana diterangkan dalam artikel Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Disini yang kami akses dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
     
    Dari uraian di atas, pencatatan perceraian ditandai dengan adanya Kutipan Akta Perceraian dan pencatatan sipil oleh pejabat terkait.
     
    Ketika Akta Perceraian Hilang
    Terhadap Kutipan Akta Perceraian yang hilang, dapat diajukan penggantiannya kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota/kabupaten setempat.
     
    Keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti sebagaimana diterangkan dalam laman yang sama.
     
    Dalam laman yang sama, harus dipenuhi pula beberapa persyaratan dalam permohonan tersebut, yaitu:
    1. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
    3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak;
    4. Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan;
    5. Surat nikah, surat cerai, surat kematian.
    6. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia atau untuk prosedur ganti nama;
    7. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua (jika masih ada) atau fotokopi akta kematian orang tua (jika sudah tiada);
    8. Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta;
     
    Menjawab pertanyaan Anda, maka pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
     
    Oleh karena Kutipan Akta Perceraian sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
     
    Ketika Buku Nikah Hilang
    Kemudian, apabila Surat/Buku Nikah hilang, Kementerian Agama memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis.
     
    KUA akan melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari kepolisian setempat dan juga KTP dari pasangan.
     
    Hal ini sesuai dengan Permenag 20/2019 yang menerangkan bahwa terhadap Buku Nikah yang hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.[11]
     
    Kami kutip dari artikel Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dari laman Kementerian Agama, bagi masyarakat yang kehilangan Buku Nikah diharapkan untuk membawa persyaratan, yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang warna biru.
     
    Setelah itu, datanglah ke KUA di mana pasangan mendaftarkan pernikahannya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     
    Referensi:
    1. Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, diakses pada 21 Agustus 2020, pukul 11.08 WIB;

    [1] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
    [2] Pasal 1 huruf b PP Perkawinan
    [3] Pasal 35 ayat (1) PP Perkawinan
    [4] Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
    [5] Pasal 147 ayat (2) KHI
    [6] Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)
    [7] Pasal 35 ayat (2) PP Perkawinan
    [8] Pasal 147 ayat (1) KHI
    [9] Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    [10] Pasal 147 ayat (3) KHI
    [11] Pasal 39 ayat (1) dan (4) Permenag 20/2019

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!