Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.
[1] Perceraian dapat berlangsung di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk penganut agama lain.
[2]
Pencatatan Perceraian
Perceraian yang telah diputus oleh hakim dan dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atasnya, kemudian akan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian oleh pegawai pencatat perkawinan dan perceraian kabupaten/kota setempat berdasarkan salinan putusan tanpa bermeterai yang dikirimkan oleh panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk.
[3]
Apabila salinan putusan tersebut telah disampaikan kepada pegawai pencatat, maka akan dilakukan pencatatan terhadap perceraian.
[4]
Namun, sebelum itu, panitera Pengadilan Agama akan mencatat dalam ruang pada Kutipan Akta Nikah mengenai waktu, tempat, nomor dan tanggal putusan perceraian, dengan dibubuhi tanda tangan panitera yang bersangkutan.
Putusan Pengadilan Agama kemudian diserahkan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri untuk dibubuhkan kata-kata “dikukuhkan” sebelum kemudian dibuat Akta Perceraian oleh pegawai pencatat.
Selanjutnya, salinan putusan tersebut dikirimkan oleh panitera Pengadilan Agama ke pegawai pencatat di wilayah hukum mantan istri untuk dilakukan pencatatan.
[5] Pencatatan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) kecamatan atau pegawai pencatat nikah luar negeri jika perkawinan terjadi di luar negeri.
[6]
Jika perceraian dilangsungkan di wilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan,
maka salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai dikirimkan pada pegawai pencatat di mana perkawinan dilangsungkan untuk dibuat catatan pinggir pada daftar catatan perkawinan.
[7]
Untuk perceraian yang berlangsung di luar negeri, maka salinan putusan dikirimkan kepada pegawai pencatat di DKI Jakarta.
Dalam pengaturan di KHI, setelah dicatat dan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian, panitera akan menyerahkan salinan putusan pada suami, istri, atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan.
[8]
Kutipan Akta Perceraian sebagai salah satu jenis Kutipan Akta Pencatatan Sipil diregister oleh pejabat pencatatan sipil.
[9] Bagi yang beragama Islam, Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada panitera.
Kemudian, panitera Pengadilan Agama menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada suami, istri, atau kuasa hukumnya atas perceraian antara keduanya.
[10]
Dari uraian di atas, pencatatan perceraian ditandai dengan adanya Kutipan Akta Perceraian dan pencatatan sipil oleh pejabat terkait.
Ketika Akta Perceraian Hilang
Terhadap Kutipan Akta Perceraian yang hilang, dapat diajukan penggantiannya kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota/kabupaten setempat.
Keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti sebagaimana diterangkan dalam laman yang sama.
Dalam laman yang sama, harus dipenuhi pula beberapa persyaratan dalam permohonan tersebut, yaitu:
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak;
Surat kuasa bermeterai 6000 apabila menguasakan;
Surat nikah, surat cerai, surat kematian.
Surat bukti kewarganegaraan Indonesia atau untuk prosedur ganti nama;
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua (jika masih ada) atau fotokopi akta kematian orang tua (jika sudah tiada);
Keputusan pengadilan apabila ada perubahan akta;
Menjawab pertanyaan Anda, maka pihak yang berkepentingan atau keluarga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan salinan Kutipan Akta Perceraian pengganti dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Oleh karena Kutipan Akta Perceraian sudah hilang, maka harus dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
Ketika Buku Nikah Hilang
Kemudian, apabila Surat/Buku Nikah hilang, Kementerian Agama memberikan kemudahan penggantian buku nikah yang hilang, yaitu proses yang bebas biaya atau gratis.
KUA akan melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari kepolisian setempat dan juga KTP dari pasangan.
Hal ini sesuai dengan Permenag 20/2019 yang menerangkan bahwa terhadap Buku Nikah yang hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
[11]
Kami kutip dari artikel
Gratis, Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak dari laman Kementerian Agama, bagi masyarakat yang kehilangan Buku Nikah diharapkan untuk membawa persyaratan, yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2 x 3 berlatar belakang warna biru.
Setelah itu, datanglah ke KUA di mana pasangan mendaftarkan pernikahannya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
[2] Pasal 1 huruf b PP Perkawinan
[3] Pasal 35 ayat (1) PP Perkawinan
[5] Pasal 147 ayat (2) KHI
[7] Pasal 35 ayat (2) PP Perkawinan
[8] Pasal 147 ayat (1) KHI
[10] Pasal 147 ayat (3) KHI
[11] Pasal 39 ayat (1) dan (4) Permenag 20/2019