Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan Berita Acara RUPS? Mohon penjelasan atau ulasannya tentang Berita Acara RUPS dan haruskah dibuat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam UU PT dikenal dengan istilah risalah RUPS yang wajib dibuat oleh direksi di mana berisikan hasil rapat berupa peristiwa, keterangan atau hal-hal yang dibicarakan maupun keputusan yang telah ditentukan pada saat diselenggarakannya RUPS.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Januari 2010.

    KLINIK TERKAIT

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

     

    Rapat Umum Pemegang Saham

    Menurut Pasal 1 angka 4 UU PT mendefinisikan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam uu pt dan/atau anggaran dasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    RUPS sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau yang biasa disebut RUPS luar biasa.[1] Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU PT, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS luar biasa menurut Pasal 78 ayat (4) UU PT dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. RUPS luar biasa diadakan biasanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa dan diatur dalam anggaran dasar.[2]

    RUPS diadakan di tempat kedudukan PT atau di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.[3] Khusus PT terbuka, dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham PT dicatatkan.[4] Apabila RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun, namun harus tetap di wilayah Indonesia.[5]

    Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.[6]

     

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

    Berita acara RUPS sebagaimana Anda tanyakan dalam UU PT dikenal dengan istilah risalah RUPS yang berisikan hasil rapat berupa peristiwa, keterangan atau hal-hal yang dibicarakan maupun keputusan yang telah ditentukan pada saat diselenggarakannya RUPS tersebut.[7] Hal demikian tercantum dalam Penjelasan Pasal 100 ayat (1) huruf a UU PT, sebagai berikut:

    Direksi wajib membuat daftar pemegang saham dan daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.

    Ketentuan mengenai risalah RUPS diatur dalam Pasal 90 UU PT bahwa setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Tanda tangan ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, risalah rapat yang dibuat tanpa kehadiran notaris dalam RUPS tetap diperbolehkan,[8] sepanjang bahwa risalah RUPS tersebut dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sedikitnya satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut.[9]

    Sebaliknya, pendandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU PT tidak disyaratkan secara mutlak apabila risalah RUPS tersebut dituangkan dalam suatu akta autentik (notaris). Akta tersebut dapat disebut sebagai Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).[10]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap diselenggarakannya RUPS akan selalu menghasilkan suatu risalah RUPS atau berita acara RUPS.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007;
    2. Muhammad Iqbal Fauzan et. al., Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang Dibuat oleh Notaris dalam Kaitannya dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 3 No, 2, Juni 2020.

    [1] Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007, hal. 101

    [3] Pasal 76 ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 76 ayat (2) UU PT

    [5] Pasal 76 ayat (3) dan (4) UU PT

    [6] Pasal 77 ayat (1) UU PT

    [7] Muhammad Iqbal Fauzan et. al., Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang Dibuat oleh Notaris dalam Kaitannya dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 3 No, 2, Juni 2020, hal. 308

    [8] Muhammad Iqbal Fauzan et. al., Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang Dibuat oleh Notaris dalam Kaitannya dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 3 No, 2, Juni 2020, hal. 308

    [9] Penjelasan Pasal 90 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [10] Muhammad Iqbal Fauzan et. al., Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang Dibuat oleh Notaris dalam Kaitannya dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas, ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 3 No, 2, Juni 2020, hal. 308

    Tags

    rups
    pemegang saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!