KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum atas Putusan PHI yang Inkracht

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum atas Putusan PHI yang Inkracht

Upaya Hukum atas Putusan PHI yang <i>Inkracht</i>
Kristian B.B. Samosir, S.H.Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Dhaniswara Harjono & Partners (DHP Law Firm)
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum atas Putusan PHI yang <i>Inkracht</i>

PERTANYAAN

Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terhadap putusan PHI yang inkracht, selain permohonan eksekusi? Ini untuk mengantisipasi pengusaha yang tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI perihal pembayaran pesangon.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seringkali tidak dijalankan oleh pengusaha. Agar pekerja segera memperoleh haknya, langkah hukum apa yang bisa diusahakan pekerja?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.Ā 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulĀ Putusan PHI yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang dibuat olehĀ Imam Hadi Wibowo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 September 2009.

    Ā 

    Perselisihan Hubungan Industrial

    Pasal 1 angka 1 UU 2/2004 mendefinisikan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

    Sedangkan, Pengadilan Hubungan Industrial (ā€œPHIā€) adalah pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Demikian bunyi Pasal 1 angka 17 UU 2/2004.

    Adapun putusan PHI bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Namun terdapat pengecualian terhadap putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja dengan ketentuan:[1]

    1. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
    2. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

    Jika tidak diajukan permohonan kasasi dalam kurun waktu 14 hari kerja sebagaimana dimaksud di atas, putusan PHI berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan PHI berkekuatan hukum tetap, pihak yang dihukum harus mematuhi putusan PHI tersebut.[2]

    Ā 

    Jika Putusan PHI Tak Dilaksanakan

    Namun demikian, dalam praktiknya memang tidak semua pihak yang dihukum mematuhi putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap. UU 2/2004 pun tidak mengatur secara khusus terkait dengan pelaksanaan putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami merujuk Pasal 57 UU 2/2004 bahwa hukum acara yang berlaku pada PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku pada lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

    Dengan demikian, jika ada hal yang belum diatur dalam UU 2/2004, akan diatur menggunakan ketentuan hukum acara perdata. Selanjutnya kami berpedoman pada Pasal 196 HIR:

    Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil para pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya 8 hari.

    Kemudian perlu dicermati pula bunyi Pasal 197 HIR:

    Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti pengganti jumlah uang yang tersebut Ā di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

    Maka dari itu, apabila pengusaha tidak mematuhi putusan PHI untuk membayar pesangon atas pemutusan hubungan kerja, pekerja dapat mengajukan pemanggilan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara perselisihan hubungan industrial untuk memanggil pengusaha tersebut dan mengingatkan agar melaksanakan putusan dalam kurun waktu 8 hari.

    Bilamana pengusaha tersebut masih tidak menjalankan dan mematuhi putusan PHI dan tempo waktu yang diberikan telah lewat, Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang akan mengeluarkan surat perintah penyitaan atas barang-barang pengusaha tersebut, sekiranya cukup untuk membayar uang tagihan yang dalam hal ini adalah pesangon dan biaya eksekusi.

    Ā 

    Upaya Lain terhadap Putusan PHI yang Telah Inkracht

    Selain mengajukan permohonan eksekusi sebagaimana diatur dalam HIR, kami berpendapat pengusaha yang menolak maupun melawan perintah penyitaan tersebut dapat dihukum karena Ā telah melanggar KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[3] yaitu:

    Pasal 216 ayat (1) KUHP

    Pasal 348 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 juta.[4]

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]

    Sebagai tambahan informasi, Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Jika pengusaha melanggarnya, ia dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[6]

    Tak hanya pidana, menurut hemat kami upaya lain yang dapat dilakukan agar pekerja mendapatkan hak pesangon akibat putusan PHI yang sudah inkracht adalah dengan mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga. Dalam hal ini, apabila tidak dipenuhinya putusan PHI dan permohonan eksekusi yang telah diajukan, namun pengusaha tetap tidak mematuhinya, maka hal tersebut dapat menjadi utang dan dapat ditagih.

    Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam SEMA 2/2019 menyebutkan (hal. 4):

    Permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai suatu utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas pada prinsipnya pekerja yang belum memperoleh pesangon dapat mengajukan gugatan pailit dengan memperhatikan syarat pengajuan gugatan pailit.

    Dengan demikian, selain upaya hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, pekerja dapat mengajukan gugatan pailit kepada pengusaha untuk memperoleh hak pesangon.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);
    2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangĀ yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melaluiĀ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    7. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

    [1] Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ā€œUU 2/2004ā€)

    [2] Pasal 110 UU 2/2004

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œUU 1/2023ā€)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 81 angka 66 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    pengadilan hubungan industrial
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!