Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terima Barang dengan Kondisi Buruk dari Distributor, Bisakah Minta Uang Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Terima Barang dengan Kondisi Buruk dari Distributor, Bisakah Minta Uang Kembali?

Terima Barang dengan Kondisi Buruk dari Distributor, Bisakah Minta Uang Kembali?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terima Barang dengan Kondisi Buruk dari Distributor, Bisakah Minta Uang Kembali?

PERTANYAAN

Sebagai sebuah toko terkadang mengalami suatu kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kerusakan barang karena mutu yang kurang bagus. Retur atau komplain atas hal demikian tidak diperjanjikan, kalaupun ada retur atau tanggapan dari perusahaan (distributor) atas keluhan kerusakan hal itu semata niat baik dari pihak perusahaan. Atas kondisi demikian sesungguhnya adakah hukum atau UU yg dapat melindungi saya "pelaku usaha/toko" dari timbulnya kerugian akibat mutu barang jelek, dapatkah UU Perlindungan Konsumen meng-cover hal demikian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Dalam kasus Anda, karena Anda merupakan pemilik toko yang membeli barang untuk dijual kembali, Anda bukan konsumen yang dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen.

    Meski demikian, terdapat aturan hukum lain yang melindungi hak-hak Anda selaku pembeli, yakni menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan hukum atas kerusakan barang yang dibuat oleh Robaga Gautama Simanjuntak dan dipublikasikan pertama kali pada 13 Agustus 2009.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Batas Penumpang Disabilitas dalam Penerbangan

    Ketentuan Batas Penumpang Disabilitas dalam Penerbangan

     

    Definisi Konsumen

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk mengetahui keberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dalam kasus Anda, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi konsumen. Perihal ini, Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen menyatakan sebagai berikut:

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Lebih lanjut, penjelasan pasal di atas menerangkan bahwa di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen ini adalah konsumen akhir.[1]

    Sehingga, merujuk kepada definisi konsumen di atas, karena Anda membeli barang untuk diperdagangkan kembali, maka Anda bukan konsumen yang dimaksud oleh UU Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya, Anda tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari distributor berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

     

    Hak Pembeli Jika Kualitas Barang Buruk

    Dalam kronologis yang disampaikan, Anda mengalami kerugian karena kualitas barang yang buruk. Meskipun aturan pengembalian barang dan tanggung jawab distributor tidak diatur dalam perjanjian jual beli antara Anda dengan distributor, pada dasarnya hak-hak pembeli telah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    Berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya. Adapun penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, untuk menjamin 2 hal, yaitu:[2]

    1. penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
    2. tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

    Kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi ini adalah yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.[3]

    Dalam hal ini, penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.[4]

    Namun, perlu diperhatikan juga bahwa penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.[5]

    Melihat dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan kualitas barang yang buruk tersebut merupakan cacat yang tersembunyi. Jadi, jika Anda mengetahui sebelumnya, Anda tidak akan membelinya atau akan membelinya namun dengan harga yang lebih rendah. Oleh karena itu, penanggungan atas cacat tersembunyi pada barang yang Anda beli merupakan kewajiban hukum penjual (distributor). 

    Namun, kewajiban penanggungan oleh penjual tidak berlaku apabila Anda dari sejak awal sudah mengetahui adanya cacat atau buruknya kualitas barang yang dibeli.

    Apabila benar barang yang Anda beli terdapat cacat tersembunyi yang wajib ditanggung oleh penjual, maka secara hukum Anda selaku pembeli dapat:[6]

    1. memilih akan mengembalikan barang sambil menuntut kembali uang harga pembelian; atau
    2. tetap memiliki barang sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian.

    Sementara itu, jika melihat dari sisi penjual, ia wajib untuk:

    1. mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli, jika penjual tidak mengetahui adanya cacat barang.[7]
    2. mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga, jika penjual telah mengetahui adanya cacat barang.[8]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    [1] Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen

    [2] Pasal 1491 KUH Perdata

    [3] Pasal 1504 KUH Perdata

    [4] Pasal 1506 KUH Perdata

    [5] Pasal 1505 KUH Perdata

    [6] Pasal 1507 KUH Perdata

    [7] Pasal 1509 KUH Perdata

    [8] Pasal 1508 KUH Perdata

    Tags

    perlindungan konsumen
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!